Medan

Peluang MAKI Ulang Gugatan Terhadap KPK Yang Tak Kunjung Periksa Gubernur Bobby Masih Terbuka

Peluang MAKI Ulang Gugatan Terhadap KPK Yang Tak Kunjung Periksa Gubernur Bobby Masih Terbuka
Pengamat politik dan dosen UMSU di Medan, Shohibul Anshor Siregar.Waspada.id/Ist
Kecil Besar
14px

MEDAN (Waspada.id): Pengamat politik dan dosen di UMSU Medan, Shohibul Anshor Siregar, menilai putusan Pengadilan Negeri Jakarta Selatan (PN Jaksel) yang menolak gugatan praperadilan yang diajukan Masyarakat Anti Korupsi Indonesia (MAKI) terhadap Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) bukanlah sesuatu yang final secara materiil, tetapi hanya cermin dari kurangnya persiapan hukum dari pihak MAKI.

‘’Peluang untuk mengulang gugatan masih terbuka, asalkan seluruh persyaratan formal dan subtantif dapat dipenuhi secara ketat sesuai ketentuan hukum yang berlaku,’’ ujar Shohibul dalam keterangannya kepada Waspada.id di Medan, Rabu (24/12/2025).

Praperadilan MAKI ini sebelumnya ditolak hakim karena legal standing MAKI dianggap tidak memenuhi syarat, yaitu Surat Keterangan Terdaftar (SKT) organisasi dari Kementerian Dalam Negeri telah habis masa berlakunya.

Putusan ini menutup perkara di tahap awal karena persoalan administratif, tanpa menyentuh inti materi perkara, yaitu dugaan kelalaian KPK memanggil pejabat yang relevan dalam kasus korupsi tertentu yakni Gubernur Sumut Bobby Nasution dan Effendy Pohan, mantan Pj Sekda.

Menurut Shohibul, alasan formal seperti kedaluwarsa SKT menunjukkan bahwa strategi litigasi MAKI kurang matang. Padahal hukum acara pidana dan praperadilan memerlukan strategi yang lengkap; mulai dari legal standing yang sah hingga bukti-bukti substansial atas dugaan penyalahgunaan kewenangan termohon.

Masih Ada Ruang Untuk Mengulang

Putusan penolakan ini belum menghentikan kemungkinan upaya hukum substantif, selama MAKI bisa:

  1. Memperbarui atau memastikan status hukum organisasi secara sah (legal standing) sesuai ketentuan peraturan yang berlaku;
  2. Menyusun petitum dan posita yang kuat yang secara jelas memaparkan dasar hukum dan fakta hukum yang diuji;
  3. Mengumpulkan bukti administrasi dan fakta relevan yang bisa dipertanggungjawabkan dalam prosedur praperadilan.

Selama semua persyaratan ranah hukum terpenuhi, tidak ada larangan institusional untuk mengajukan gugatan kembali atau upaya hukum lain yang sepadan.

Kekuasaan Lama, Hegemoni Dan Keraguan Publik

Shohibul menegaskan sulit untuk tak mengaitkan peristiwa ini dengan persepsi publik yang lebih luas mengenai dinamika kekuasaan di Indonesia, khususnya seputar “kekuasaan lama” yang disebut-sebut masih dominan.

Masalah yang diperkarakan MAKI, yang berkaitan dengan dugaan keberpihakan atau kelalaian lembaga penegak hukum terhadap figur-figur tertentu, mencerminkan dinamika politik yang lebih besar di masyarakat.

Siapa pun tahu bahwa kasus seperti ini seringkali terhubung dengan jaringan kekuasaan lama. Masyarakat melihat bahwa institusi penegak hukum kadang terlalu berhati-hati atau terpengaruh oleh relasi politik tertentu.

Kritik terhadap hegemoni kekuasaan lama sering bermuara pada keraguan publik terhadap kemampuan figur baru seperti Prabowo Subianto untuk membawa perubahan substantif, apalagi keluar dari bayang-bayang kekuasaan terdahulu. Keraguan itu, entah rasional atau tidak, telah muncul di masyarakat luas.

Fenomena seperti ditolaknya gugatan MAKI bukan hanya soal administratif semata, tetapi menjadi refleksi kesenjangan antara harapan publik terhadap penegakan hukum yang tegas dan kondisi praktik hukum di lapangan.

Kesimpulan

• Kasus MAKI menunjukkan bahwa persiapan litigasi yang kurang matang bisa berujung pada kegagalan formal di pengadilan;

• Peluang mengulang upaya hukum masih ada, selama semua persyaratan dan ketentuan hukum dipenuhi;

• Secara politik, kasus ini turut memicu wacana tentang hegemonik kekuasaan lama, penegakan hukum, dan keraguan publik terhadap kepemimpinan nasional.

“Setiap pihak di Indonesia, tidak hanya MAKI, berhak menggunakan ruang hukum yang tersedia sepanjang memenuhi ketentuan hukum. Jika ada kegagalan di satu kesempatan, itu bukan akhir dari upaya hukum, melainkan pelajaran untuk memperbaiki strategi,’’ demikian Shohibul.(id96)

Update berita terkini dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran favoritmu akses berita Waspada.id WhatsApp Channel dan Google News Pastikan Kamu sudah install aplikasi WhatsApp dan Google News.

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

*isi komentar sepenuhnya adalah tanggung jawab pengguna dan diatur dalam UU ITE