Scroll Untuk Membaca

Medan

Pemakaian Jenazah Untuk Bahan Pendidikan Kedokteran Dibolehkan Jika Penuhi Prosedur

Ahli Forensik: Harusnya Tidak Dipertontonkan Ke Khalayak Ramai

Pemakaian Jenazah Untuk Bahan Pendidikan Kedokteran Dibolehkan Jika Penuhi Prosedur
Kecil Besar
14px

MEDAN (Waspada): Ahli Forensik, dr.Reinhard JD.Hutahaean, SpFM, SH, MM, MH(Kes) yang saat ini bertugas sebagai Kepala Instalasi Kedokteran Forensik RSUD dr.Djasamen Saragih, Kota Pematang Siantar mengatakan bahwa Jenazah yang dipakai untuk bahan untuk pendidikan anatomi di Fakultas Kedokteran atau istilahnya kadaver boleh-boleh saja untuk dipergunakan. Tetapi jenazah-jenazah itu ditekankannnya harus telah memenuhi prosedur.

“Prosedurnya misalnya harus ada persetujuan dengan pihak bersangkutan misalnya kepada keluarga yang masih hidup, kalau tidak dikenal ada proses publikasi ke media masa misalnya, atau proses persetujuan dari yang punya Jenazah, pemiliknya penyidik misalnya tentunya penyidik itu sudah menyetujui penggunaan jenazah itu sebagai bahan pendidikan mahasiswa kedokteran,” katanya kepada Waspada pada Rabu (13/12).

Scroll Untuk Lanjut Membaca

Pemakaian Jenazah Untuk Bahan Pendidikan Kedokteran Dibolehkan Jika Penuhi Prosedur

IKLAN

Djasamen Saragih yang juga Sekretaris IDI Cabang Siantar Simalungun ini juga menjelaskan saat ditanyai Jurnalis Waspada apakah dibenarkan mahasiswa memfoto, memvideokan dan memviralkan Kadaver itu, seperti yang baru-baru terjadi di Kampus UNPRI katanya harusnya jenazah untuk praktek pembelajaran harusnya tidak bisa dipertontonkan sedemikian rupa kepada khalayak ramai oleh mahasiswa kedokteran ataupun siapa saja yang mengikuti pembelajaran anatomi itu.

“Saya kira setiap perguruan tinggi kedokteran itu mempunyai mekanisme dalam menegakkan etik dan disiplin. Saya yakin UNPRI Medan memiliki itu , bahwa kemudian mahasiswa tersebut tidak seharusnya memfoto, memviralkan, saya rasa itu tidak layak dilakukan. Saya tidak mau langsung mengatakan itu melanggar yang jelas bahwa norma yang ada itu kan harus dijaga. Ia mencontohkan kalau Media tidak diperkenankan mempublish korban yang penuh darah, begitu juga kode etiknya,” ujarnya.

Apa saja peraturannya ia menyarankan ini dikonfirmasi ke UNPRI, dan kemudian bagaimana proses penegakannya, apakah yang dilakukan mahasiswa itu melanggar aturan disiplin atau etik, UNPRI yang harus menjawab ini.

Melihat kasus temuan jenazah di UNPRI Medan, ia tidak bisa berkomentar karena ini sudah diranah pihak penyidik kepolisian.

Namun, berdasarkan keterangan pihak UNPRI bahwa UNPRI Medan memiliki Fakultas Kedokteran yang berdiri sejak tahun 2008. Dan di Fakultas Kedokteran tersebut memiliki beberapa laboratorium untuk menunjang proses belajar mengajar. Salah satu lab adalah Lab Anatomi atau ilmu urai. Di dalam Laboratorium Anatomi salah satu media belajar adalah kadaver yaitu tubuh manusia yang diawetkan.

Laboratorium Anatomi UNPRI terdapat 5 kadaver, satu perempuan dan 4 laki-laki. Dan kadaver tersebut telah diadakan oleh Rektor terdahulu Prof. DR. Jacobus Tarigan, DAAI, AAK. ditanggapinya bahwa jenazah yang sudah disimpan sejak 2008 masih bisa digunakan untuk praktek jika pengawetannya baik.

“Pengawetannya bisa menggunakan pengawet dalam bak misalnya. Atau bisa menggunakan freezer mayat atau kulkas pendingin,’ tegasnya.

Jadi tempat penyimpanan Jenazah untuk praktek mahasiswa kedokteran ini biasanya disimpan di ruangan khusus bukan sembarangan. (Cbud)

Teks

Ahli Forensik, dr.Reinhard JD.Hutahaean, SpFM, SH, MM, MH(Kes)

Update berita terkini dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran favoritmu akses berita Waspada.id WhatsApp Channel dan Google News Pastikan Kamu sudah install aplikasi WhatsApp dan Google News.

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

*isi komentar sepenuhnya adalah tanggung jawab pengguna dan diatur dalam UU ITE