*Hakim Khamazaro Kerap Curhat Sama Pelaku
MEDAN (Waspada.id): Pelaku utama pembakaran rumah Khamazaro Waruwu berinisial FAS mengaku khilaf dan meminta maaf kepada hakim yang bertugas di Pengadilan Negeri Medan.
Tak hanya meminta maaf, tersangka FAS juga mencium tangan Khamazaro Waruwu dan istri mantan majikannya seraya mengucapkan permohonan maafnya di sela-sela rekonstruksi kasus pembakaran rumah di Jl. Pasar II Komplek Perumahan Taman Harapan Indah Kelurahan Tanjungsari Kecamatan Medan Selayang, Senin (1/12).
Rekonstruksi yang digelar petugas Reskrim Polrestabes Medan di kediaman Hakim Khamozaro Waruwu turut dihadiri hakim Khamazaro Waruwu dan istrinya serta Empat tersangka.
Di sela-sela rekonstruksi, Hakim Khamozaro Waruwu sempat mempertanyakan tersangka FAS apa motifnya membakar rumahnya.
Begitu ditanya, tersangka FAS mengaku sakit hati kepada mantan majikannya itu.
“Ada nggak perbuatan saya, kata-kata saya yang menyinggung atau menyakiti hati kamu? Saya tidak marah sama kamu, saya mengampuni kamu,” ucap Khamazaro Waruwu sebelum berangkat menuju PN Medan.
Dijelaskan Khamazaro, dirinya kerap curhat ke tersangka FAS ketika berada di dalam mobil saat tersangka masih bekerja bersamanya.
“Saya sering curhat sama kamu waktu sama-sama di mobil.,” tuturnya.
Sementara isteri Khamozaro, mengaku sakit hati membaca pemberitaan di media. Menurutnya, keluarganya tidak kejam terhadap tersangka Azis ketika bekerja bersama mereka.
“Ibu suka bantu kamu saat kamu bilang nggak ada pampers, nggak ada susu. Nggak enak kita dengar di media. Kita nggak kejam sama kamu,” timpalnya.
Mendengar ucapan istri Waruwu, tersangka FAS hanya terisak menahan tangis. Ia pun mencium tangan pasuteri tersebut sembari memohon maaf atas perbuatannya.
“Khilaf saya pak sebagai manusia. Saya minta maaf pak,” tutur tersangka FAS.
Rekonstruksi kasus pembakaran rumah tersebut memperagakan 38 adegan. Adegan pertama dimulai dari tersangka FAS pamit kepada istrinya di rumah dengan alasan mau interview kerja di tempat lain namun ternyata kepergiannya itu untuk membeli BBM jenis Pertalite yang digunakan untuk membakar rumah korban.
Siap membeli BBM, tersangka FAS pergi ke kantor Pengadilan Negeri Medan untuk menanyakan keberadaan hakim Khamazaro kepada sekuriti PN Medan.
Setelah mengetahui Khamazaro Waruwu berada di PN Medan, tersangka FAS mendatangi rumah hakim tersebut dan kemudian melakukan aksinya membakar rumah korban bersama dua tersangka lainnya.
Adegan terakhir dilanjutkan dengan menjual barang-barang perhiasan hasil curian ke Toko Mas Barus dan membeli kendaraan bermotor dengan menggunakan uang dari hasil penjualan perhiasan milik korban.(id15)












