Scroll Untuk Membaca

Medan

Pembangunan Di Lahan Eks GPH Langgar Aturan, Dinas PKPCKTR Beri Peringatan

Pembangunan Di Lahan Eks GPH Langgar Aturan, Dinas PKPCKTR Beri Peringatan
Pembangunan di lahan eks GPH meresahkan warga sekitar, dan tidak memiliki PBG. Waspada.id/ist
Kecil Besar
14px

MEDAN (Waspada.id): Pembangunan di lahan eks gedung Garuda Plaza Hotel (GPH) Jl. Sisingamangaraja, Kelurahan Masjid, Kecamatan Medan Kota diduga melanggar aturan.

Selain membangun tanpa memiliki ijin Persetujuan Bangunan Gedung (PBG), pengembang juga tidak mengindahkan keluhan warga sekitar.

Scroll Untuk Lanjut Membaca

IKLAN

Terkait hal itu, Wakil Ketua Komisi IV DPRD Kota Medan M Afri Rizki Lubis menyatakan pihak pengembang sudah diberikan Surat Peringatan Pertama (SP1) dari Dinas Perumahan Kawasan Permukiman Cipta Karya dan Tata Ruang (PKPCKTR) Kota Medan.

“Saya dapat info langsung dari Kadis PKPCKTR Medan, suratnya ditandatangani 23 Oktober 2025, mungkin sudah diserahkan mereka kepada pihak pengembang,” ucap Rizki kepada wartawan, Jumat (24/10).

Ia mengatakan, di dalam surat itu, Dinas PKPCKTR Kota Medan meminta pihak pengembang untuk segera menghentikan proses pembangunan yang dikerjakan dalam waktu 7X24 jam.

“Berdasarkan hasil pemeriksaan, bangunan itu terbukti tidak memiliki PBG, mereka baru memiliki KRK (Keterangan Rencana Kota). Jadi jelas, pembangunan tidak boleh berlangsung selama PBG belum diterbitkan,” tegasnya.

Kendati sudah mengeluarkan SP1, Rizki menyesalkan lemahnya pengawasan Dinas PKPCKTR Kota Medan.

“Kenapa setelah pembangunan sudah berjalan sebulan dan warga mengadu baru bereaksi,” katanya.

Selain itu, ujar Rizki, Dinas PKPCKTR Kota Medan terkesan ‘tutup mata’ sehingga mengundang tanda tanya kenapa melakukan pembiaran.

“Padahal, jelas-jelas Walikota Medan sangat serius dalam meningkatkan PAD Kota Medan,” sebut Rizki meminta Kadis PKPCKTR Medan John Ester Lase untuk lebih serius menindak adanya bangunan tanpa PBG.

Sebelumnya, warga yang berdomisili di Jl. Dolok Sanggul, tepat di belakang lahan eks GPH mengeluhkan pekerjaan pembangunan, yang menurut keterangan akan dibangun gedung olahraga Padel.

Keluhan warga itu, terkait mengalirnya air rembesan lumpur dari proyek pembangunan ke jalan umum depan rumah warga. Kemudian bangunan tersebut telah melanggar rolen atau sempadan jalan.

Bahkan tiang pondasi bangunan sangat rapat dengan dinding rumah warga, yang jelas-jelas melanggar aturan. Karena persoalan itu, warga Jl. Dolok Sanggul telah meminta pihak kecamatan menegur pengembang, dan disebutkan warga, mereka telah bertemu dengan mandor bangunan membicarakan persoalan itu, tetapi pekerjaan bangunan tetap saja berlangsung.(id23)

Update berita terkini dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran favoritmu akses berita Waspada.id WhatsApp Channel dan Google News Pastikan Kamu sudah install aplikasi WhatsApp dan Google News.

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

*isi komentar sepenuhnya adalah tanggung jawab pengguna dan diatur dalam UU ITE