Scroll Untuk Membaca

Medan

Pembangunan Pedestrian Arsitektur Sumut: Pemko Medan Harus Manusiawi Bagi Pejalan Kaki

Pembangunan Pedestrian Arsitektur Sumut: Pemko Medan Harus Manusiawi Bagi Pejalan Kaki
Kecil Besar
14px

Medan (Waspada): Arsitektur Sumut asal Universitas Sumatera Utara (USU), Wahyu Abdillah mengatakan dalam melakukan pembangunan pedestrian, Pemerintah Kota Medan (Pemko Medan) harus memikirkan bagaimana lebih manusiawi terhadap pejalan kaki. Pembangunan harus didahului riset, penelitian atau kajian akademis sehingga hasilnya bisa lebih bermanfaat.

Sebenarnya sebelum proyek itu dijalankan baik proyek apapun saja kita itu perlu riset. Pertama kita memikirkan apakah proyek itu memiliki manfaat atau bukan hanya memikirkan sekedar indah saja. Banyak yang indah-indah tapi kalau tidak ada manfaatnya buat apa. Kemanfaatannya itu yang harus kita fikirkan kedepan,” jelasnya pada Jumat (9/6).

Scroll Untuk Lanjut Membaca

Pembangunan Pedestrian Arsitektur Sumut: Pemko Medan Harus Manusiawi Bagi Pejalan Kaki

IKLAN

Terkait dengan ‘Lampu Pocong’ yang saat ini merupakan proyek gagal ia berkomentar bahwa proyek itu ada kesalahan diperencanaan sehingga tidak bermanfaat.

“Itukan sudah kadung terjadi proyeknya. Kontraktor sudah bekerja sesuai dengan kontrak. Mana ada urusan balik dana lagi. Masalah pada pembangunan lampu itu yakni berada di perencanaan yang salah,” ujarnya.

Sehingga sebutnya yang perlu dijalankan kedepannya adalah bagaimana pembenahannya supaya lebih baik lagi.

“Itu harus dilakukan dengan riset, penelitian, kajian akademis atau bekerjasama dengan universitas, akademisi atau yang ahli-ahlinya. Sehingga bisa melahirkan proyek yang komprehensif dan bermanfaat. Kalau saya lihat proyek lampu pocong ini tidak komprehensif. Itu hanya lampu saja yang dibangun tidak memikirkan dampak yang akan timbul kedepannya.
Misalnya, lampu dipasang rapat-rapat, jaraknya terlalu dekat. Sementara lampu itu punya syarat mulai tentang kecerahannya yang berfungsi sebagai penentu jarak. Ini juga sebagai penentuan penggunaan listrik yang efisien dan cahayanya bisa merata,” tegasnya.

Kedua, sebutnya lagi bahwa lampu itu dipasang dipinggir trotoar dan dipinggir jalan atau antara batas jalan dan trotoar, Itu katanya sangat rentan ditabrak oleh mobil atau menimbulkan kecelakaan. Selanjutnya karena terlalu rapat, kalau dilihatnya dari sisi pengemudi akan sulit melihat orang yang akan menyeberang.

Sebaiknya kata Wahyu jika lampu-lampu bernilai Milyaran itu jadi dirobohkan, ia menyarankan sebaiknya dipindahkan ke sisi dalam trotoar agar lebih bagus.

“Banyak alternatif desain yang bisa dipikirkan, diteliti, diriset dan hasilnya bisa diterapkan dilapangan. Jadi tidak sia-sia kita kerja. Dalam membangun itu juga sebaiknya dilakukan sekaligus jangan pecah-pecah seperti saat ini. Ini mengakibatkan kesulitan dengan desain selanjutnya,” papar Wahyu yang juga dosen di Fakultas Teknik USU itu.

Ia juga memberi masukan desain yang cocok buat kota Medan seperti dicontohkannya pedestrian Kuningan Jakarta. Ia melihat pedestrian disana itu cukup bagus. Katanya di pedestrian itu dengan berjalan kali berkilo-kilo meter ia merasa tidak lelah karena pedestriannya nyaman. Dibuat ada pergolanya (penutup atap pedestrian) dari tanaman. Sehingga menimbulkan suasana sejuk.

Ia juga menyampaikan ide untuk pengelolan bagaimana agar pedestrian yang indah bisa terwujud yakni dengan menerapka pajak progresif.

“Saya punya ide agar kota Medan ini lebih manusiawi terhadap pejalan kaki.

Caranya dengan menerapkan pajak progresif. Istilah kata yang mempunyai tanah di pinggir jalan berkewajiban untuk menata depan rumahnya atau depan halamannya. Kalau mereka tidak mau, maka akan dikenakan pajak progresif dua kali lipat,” tandasnya. (cbud)

Update berita terkini dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran favoritmu akses berita Waspada.id WhatsApp Channel dan Google News Pastikan Kamu sudah install aplikasi WhatsApp dan Google News.

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

*isi komentar sepenuhnya adalah tanggung jawab pengguna dan diatur dalam UU ITE