Scroll Untuk Membaca

Medan

Pembelian Buku Kewenangan Kepala SMAN/SMKN

Pembelian Buku Kewenangan Kepala SMAN/SMKN
Kecil Besar
14px

MEDAN (Waspada): Pembelian buku kewenangan kepala SMAN/SMKN. Hal itu sesuai Peraturan Menndikbudristek No 63 Tahun 2022 Tentang Petunjuk Teknis Pengelolaan Dana Bantuan Operasional (BOS) Satuan Pendidikan pasal 2 telah mengatur mekanisme pembelian buku di sekolah. 

Hal itu terungkap dalam diskusi pengurus Komunitas Media Pendidikan (KOMEDIK) Sumatera Utara diketuai Marlan Pasaribu, Senin (8/7). Pembicaraan menyimpulkan agar meminta semua pihak agar dapat menganalisis pembelian secara cermat dan akurat. 

Diskusi, juga untuk menanggapi maraknya tudingan pembelian buku di SMAN/SMKN di Sumatera Utara belum lama ini.

Sejatinya, tambah Marlan, kepala sekolah selaku Pengguna Anggaran (PA) di satuan pendidikan bisa menggunakan Dana BOSP untuk pembelian buku di sekolahnya masing-masing. 

Artinya, kepala SMAN/SMKN dapat mengambil langkah-langkah secara pribadi dalam membeli buku dari perusahaan penyedia buku tanpa harus diintervensi atau diintimidasi dari pihak manapun. 

“Tidak benar dan tidak boleh Kepala Dinas Pendidikan Provinsi atau Sekretaris dan pejabat eselon III memaksakan pembelian buku kepada SMAN/SMKN di Sumatera Utara,” ujarnya. 

Selanjutnya ucap Marlan, menyikapi perusahaan penyedia buku masing-masing PT Noah Jaya Pustaka, CV Enam Dara Utama dan CV MKP yang disebut-sebut merupakan pemasok buku yang sudah lama bekerjasama dengan Dinas Pendidikan Provsu harus disikapi arif dan bijaksana. 

“Komedik Sumut akan memantau kebenarannya. Namun, kita tak boleh menyatakan keterlibatan oknum Kadisdiksu tanpa bukti yang valid dan benar. Semua pembelian buku di SMAN/SMKN yang dilakukan kepala sekolah merupakan memiliki kewenangan dan kebijakannya sendiri tanpa adanya atensi dari siapa pun,” terang Marlan. 

Hal lain disebutkan Marlan, adapun bunyi Pasal 2 Permendikbudristek No 63 Tahun 2022 tentang pengelolaan Dana BOSP dilakukan dengan prinsip antara lain : 

  1. Fleksibel yaitu pengelolaan dana dilakukan sesuai dengan kebutuhan satuan pendidikan berdasarkan komponen penggunaan dana. 
  2. Efektif yaitu pengelolaan dana diupayakan dapat memberikan hasil, pengaruh dan daya guna untuk mencapai tujuan pendidikan di satuan pendidikan. 
  3. Efisien yaitu pengelolaan dana diupayakan untuk meningkatkan kualitas belajar peserta didik dengan biaya seminimal mungkin dengan hasil yang optimal.
    4  Akuntabel yaitu pengelolaan dana dapat dipertanggungjawabkan secara keseluruhan berdasarkan pertimbangan yang logis sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan. 
  4. Transparan yaitu pengelolaan dana dikelola secara terbuka dan mengakomodir aspirasi pemangku kepentingan sesuai dengan kebutuhan satuan pendidikan.(m22)
Update berita terkini dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran favoritmu akses berita Waspada.id WhatsApp Channel dan Google News Pastikan Kamu sudah install aplikasi WhatsApp dan Google News.

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

*isi komentar sepenuhnya adalah tanggung jawab pengguna dan diatur dalam UU ITE