Medan

Pemerintah Diminta Audit Menyeluruh Pengelolaan Lahan PT Socfindo

Pemerintah Diminta Audit Menyeluruh Pengelolaan Lahan PT Socfindo
Wakil Sekretaris Jenderal Pengurus Besar Himpunan Mahasiswa Islam (PB HMI), Alwi Hasbi Silalahi. Waspada.id/ist
Kecil Besar
14px

MEDAN (Waspada.id): Wakil Sekretaris Jenderal Pengurus Besar Himpunan Mahasiswa Islam (PB HMI), Alwi Hasbi Silalahi, meminta pemerintah melakukan audit menyeluruh dan objektif terhadap pengelolaan lahan PT Socfindo, menyusul dugaan kelebihan penguasaan lahan di Kabupaten Batubara, Sumatera Utara.

Menurut Alwi, audit tidak hanya perlu dilakukan di Batubara, tetapi juga di seluruh wilayah operasional perusahaan guna memastikan kepastian hukum, kepatuhan tata ruang, serta kewajiban perusahaan kepada negara.

“Jika dugaan ini benar, maka perlu kejelasan hukum terkait status lahan dan kewajiban perusahaan, termasuk pajak. Namun semua itu harus dibuktikan melalui audit resmi yang transparan,” ujar Alwi di Medan, Selasa (13/1).

Dugaan kelebihan penguasaan lahan seluas sekitar 683 hektare di wilayah Kebun Lima Puluh dan Tanah Gambus, Kabupaten Batubara, sebelumnya disampaikan oleh Anggota DPD RI asal Sumatera Utara, Penrad Siagian. Lahan tersebut diduga berada di luar luasan resmi Hak Guna Usaha (HGU) PT Socfindo.

Alwi menilai, persoalan yang dikaitkan dengan PT Socfindo tidak hanya terbatas pada dugaan kelebihan lahan, tetapi juga menyangkut kesesuaian pemanfaatan ruang dan aspek lingkungan. Ia menyinggung adanya laporan pemanfaatan lahan yang menurut Rencana Tata Ruang Wilayah (RTRW) seharusnya diperuntukkan bagi kawasan permukiman atau sempadan sungai.

“Isu-isu ini perlu dikaji secara komprehensif agar tidak menimbulkan spekulasi dan keresahan di masyarakat,” katanya.

Selain itu, Alwi juga menyoroti kemungkinan implikasi fiskal apabila terdapat lahan yang dikuasai dan dimanfaatkan di luar HGU.

Menurutnya, hal tersebut perlu ditelusuri lebih lanjut, khususnya terkait kewajiban Pajak Bumi dan Bangunan (PBB) serta potensi kerugian negara. Namun ia menegaskan, perhitungan nilai kerugian yang beredar saat ini masih bersifat asumtif dan memerlukan verifikasi pemerintah.

Di sisi lain, manajemen PT Socfindo, melalui perwakilannya Robert Sagala, sebelumnya menyampaikan bahwa pihak perusahaan telah berkoordinasi dengan unsur Forum Koordinasi Pimpinan Daerah (Forkopimda) serta Kantor Wilayah BPN Sumatera Utara untuk membahas persoalan Hak Guna Usaha (HGU).

Langkah tersebut disebut sebagai upaya perusahaan untuk menyelesaikan persoalan agraria sesuai dengan ketentuan hukum yang berlaku.

Hingga berita ini diturunkan, PT Socfindo belum memberikan keterangan resmi secara rinci terkait dugaan kelebihan penguasaan lahan di Kabupaten Batubara.

Pemerintah daerah dan instansi terkait diharapkan segera memberikan penjelasan agar persoalan ini tidak berkembang menjadi polemik berkepanjangan di ruang publik.

Di sisi lain, PT Socfindo sebelumnya melalui perwakilan manajemen, Robert Sagala, menyatakan bahwa pihak perusahaan telah berkoordinasi dengan unsur Forum Koordinasi Pimpinan Daerah (Forkopimda) serta Kanwil BPN Sumatera Utara untuk membahas persoalan HGU yang ada. Langkah tersebut disebut sebagai bentuk keterbukaan perusahaan dalam menyelesaikan persoalan agraria sesuai ketentuan hukum. (id23/rel)

Update berita terkini dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran favoritmu akses berita Waspada.id WhatsApp Channel dan Google News Pastikan Kamu sudah install aplikasi WhatsApp dan Google News.

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

*isi komentar sepenuhnya adalah tanggung jawab pengguna dan diatur dalam UU ITE