Scroll Untuk Membaca

Medan

Pemilihan Kepling 13 Kelurahan Sidorame Timur Tidak Transparan Dan Diduga Curang

Pemilihan Kepling 13 Kelurahan Sidorame Timur Tidak Transparan Dan Diduga Curang
Spanduk penolakan pemilihan Kepala Lingkungan (Kepling) XIII Kelurahan Sidorame Timur, Kecamatan Medan Perjuangan, Kota Medan. Waspada/ist
Kecil Besar
14px

MEDAN (Waspada): Pemilihan Kepala Lingkungan (Kepling) XIII Kelurahan Sidorame Timur, Kecamatan Medan Perjuangan, Kota Medan, diduga tidak transparan dan kuat dugaan adanya intervensi terhadap para calon Kepling dari pihak Kelurahan.

Seorang mantan Kepling menyebutkan, dalam pemilihan seleksi Kepling Kelurahan Sidorame Timur khususnya Lingkungan XIII banyak kejanggalan dan ketidaktransparanan oleh pihak Kelurahan Sidorame Timur. Misalkan, mulai dari verifikasi berkas para calon yang tidak valid namun bukti tidak validnya tidak diserahkan kepada calon kepling.

Scroll Untuk Lanjut Membaca

IKLAN

“Saya bingung juga pak, saat verifikasi berkas ada tidak valid. Ketika saya bukti tidak validnya tidak ditunjukkan pihak Kelurahan Sidorame Timur. Sebelumnya kan saya menjabat sebagai Kepling, yah artinya saya sudah paham lah dalam pemberkasan seleksi Kepling,” ungkap RS kepada wartawan, Rabu (4/6).

RS menuturkan bahwa data warga yang mendukungnya, diduga pihak Kelurahan menyatakan 31 KK tidak valid dengan beberapa alasan salah satunya karena double tanda tangan dalam formulir para calon Kepling dan karena tidak lengkapnya berkas pendukung warga (KK dan KTP) serta tidak ada melampirkan photo warga saat tanda tangan atau saat cap jempol.

“Keterangan pihak Kelurahan Sidorame Timur mengatakan 31 KK pendukung saya berkasnya tidak valid dikarenakan double tanda tangan dalam formulir para calon Kepling dan lain lain alasan. Saat saya minta bukti tidak valid pihak Kelurahan tidak mampu menunjukkan dan terkesan mengabaikan permintaan saya,” bebernya.

Selanjutnya, saat dipanggil oleh Panitia Seleksi yang kedua kali dikantor Lurah dan malam hari angka data tidak valid 31 KK dirubah di data laptop oleh Panitia Seleksi menjadi tidak valid 10 KK. Namun tidak membuka/menunjukkan berkas-berkas asli dukungan warga yang tidak valid sesuai perintah Sekcam saat dilakukan Validasi data dukungan warga calon kepala lingkungan bersama-sama dengan Panitia Seleksi Kecamatan dan para calon Kepala Lingkungan khususnya lingkungan 13.

Dalam hal ini, tambah RS, dirinya akan menempuh jalur hukum guna transparan seleksi Kepling di Kelurahan Sidorame Timur.

“Atas hal ini, saya akan tempuh jalur hukum guna transparan seleksi Kepling di Kelurahan Sidorame Timur ini. Dan sampai sampai saat saya merasa dicurangi dan tidak ada kepuasan dalam penjelasan ataupun pernyataan dari Kelurahan Sidorame Timur,” ujarnya.

“Sekarang bukan soal menang atau kalah pak, tapi ketidak transparan pihak Kelurahan Sidorame Timur dalam pemilihan seleksi Kepling,” pungkasnya.

Hal senada juga diungkapkan salah seorang warga pendukung daripada RS bernama Ardiansyah Pohan SE mengatakan, bahwa pemilihan seleksi Kepling 13 Kelurahan Sidorame Timur diduga tidak transparan dan banyak kecurangan.

“Bagi aparat yang berkompeten tolong ini ditindaklanjuti, karena dalam pemilihan seleksi Kepling 13 Kelurahan Sidorame Timur kurang transparan dan diduga ada kecurangan,” imbuhnya.

Terpisah, Camat Medan Perjuangan Hidayat AP S.Sos MSP dan Lurah Sidorame Timur Donny Efiansyah SE saat dikonfirmasi melalui pesan WhatsApp, Rabu (4/6) hingga pukul 14:00 belum memberikan jawaban dan konfirmasinya.

Akibat tidak transparannya Camat Medan Perjuangan dan Lurah Sidorame Timur dalam pemilihan Kepling tersebut, sejumlah warga memasang spanduk berisikan penolakan hasil pemilihan Kepling XII yang tidak transfaran dan dinilai culas.(m27)

Update berita terkini dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran favoritmu akses berita Waspada.id WhatsApp Channel dan Google News Pastikan Kamu sudah install aplikasi WhatsApp dan Google News.

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

*isi komentar sepenuhnya adalah tanggung jawab pengguna dan diatur dalam UU ITE