MEDAN (Waspada.id): Seorang pemilik lahan di Kabupaten Samosir, Sumatera Utara, mengeluhkan proses pengurusan administrasi pertanahan di Kantor Badan Pertanahan Nasional (BPN) setempat yang dinilai berjalan lambat dan belum memberikan kepastian hukum.
Ir. Bonjo Bernando Silalahi, MSc menyampaikan hal tersebut saat ditemui di kediamannya di kawasan Medan Tembung, Minggu (5/4/2026). Ia mengaku telah mengajukan permohonan peningkatan status tanah menjadi Sertifikat Hak Milik (SHM), namun hingga kini belum terealisasi.
Menurut Bonjo, dasar pengajuan yang ia lakukan mengacu pada Putusan Peninjauan Kembali (PK) Nomor 810 PK/Pdt/2021 tertanggal 22 September 2022 yang telah berkekuatan hukum tetap. Ia menilai putusan tersebut seharusnya menjadi landasan dalam penyelesaian administrasi pertanahan atas lahan yang diklaimnya.
“Putusan Mahkamah Agung sudah jelas, sehingga saya berharap proses administrasi dapat segera ditindaklanjuti,” ujarnya.
Namun demikian, Bonjo menyebut permohonannya masih terkendala. Ia mengungkapkan, pihak BPN Samosir menyatakan masih terdapat sejumlah Sertifikat Hak Milik (SHM) aktif di lokasi yang dimohonkan, yakni sebanyak 49 sertifikat.
Bonjo berpendapat bahwa sertifikat-sertifikat tersebut tidak berada dalam objek lahan miliknya. Ia juga menyampaikan bahwa sebagian sertifikat telah melalui proses penghapusan oleh Kantor Wilayah BPN Sumatera Utara.
“Saya sudah mengikuti prosedur dan melengkapi persyaratan, termasuk terkait penghapusan sertifikat. Harapannya tentu ada kepastian atas permohonan saya,” katanya.
Di sisi lain, berdasarkan surat resmi Kantor Pertanahan Kabupaten Samosir Nomor IP.02.01/173-12.17/III/2026 tertanggal 22 Maret 2026, disebutkan bahwa pihak BPN telah melakukan identifikasi serta persiapan pengukuran terhadap objek tanah yang dimohonkan.
Dalam surat tersebut dijelaskan bahwa permohonan mengacu pada putusan pengadilan serta dokumen hak milik atas lahan seluas kurang lebih 90.000 meter persegi yang berlokasi di Desa Siopat Sosor, Kecamatan Pangururan.
Namun, Kantor Pertanahan juga menyampaikan bahwa pada objek tanah dimaksud terdapat keputusan dari Kantor Wilayah BPN Provinsi Sumatera Utara terkait pembatalan sejumlah Sertifikat Hak Milik di lokasi tersebut.
Sehubungan dengan hal itu, BPN Samosir menyatakan bahwa proses lanjutan terhadap permohonan masih akan mempertimbangkan status hukum objek tanah sesuai ketentuan peraturan perundang-undangan yang berlaku.
Merasa belum mendapatkan kepastian, Bonjo menyatakan akan menempuh langkah lanjutan dengan melaporkan persoalan ini ke Kantor Wilayah BPN Sumatera Utara.
“Saya akan melaporkan persoalan ini ke BPN Sumut agar ada kejelasan dan kepastian hukum atas hak saya,” tegasnya.
Hingga berita ini diturunkan, Kepala Kantor BPN Kabupaten Samosir, Movian Edrial Riza, belum memberikan tanggapan resmi saat dikonfirmasi Waspda.id melalui telepon seluler 062 813-7036-****. (id125)










