Medan

Pemindahan Napi Ke Nusakambangan Tak Boleh Perintah Lisan

Pemindahan Napi Ke Nusakambangan Tak Boleh Perintah Lisan
Pakar hukum tata negara, Dr. Farid Wajdi. Waspada.id/ist
Kecil Besar
14px

MEDAN (Waspada.id) – Pakar hukum tata negara, Dr. Farid Wajdi, menilai pemindahan narapidana (napi) ke Lembaga Pemasyarakatan (Lapas) Nusakambangan yang hanya berdasarkan perintah lisan Menteri Imigrasi dan Pemasyarakatan (Imipas) berpotensi menabrak prinsip negara hukum (rechtsstaat).

Hal itu disampaikan Farid Wajdi kepada wartawan, Jumat (30/1/2026), menanggapi pemindahan napi kasus korupsi Ilyas Sitorus dari Rumah Tahanan Negara (Rutan) Kelas I Tanjung Gusta Medan ke Lapas Nusakambangan.

Sebelumnya, Kepala Kantor Wilayah Direktorat Jenderal Pemasyarakatan (Kanwil Dirjenpas) Sumatera Utara, Yudi Suseno, mengungkapkan bahwa pemindahan Ilyas Sitorus dilakukan atas perintah langsung Menteri Imipas Agus Andrianto. Perintah tersebut disampaikan secara lisan dan melalui pesan singkat karena proses pemindahan dilakukan secara cepat.

Menurut Farid, praktik tersebut berpotensi melanggar asas legalitas, kepastian hukum, dan akuntabilitas administratif. Karena itu, ia meminta DPR RI memberi perhatian serius, termasuk dengan memanggil Menteri Imipas untuk memberikan penjelasan secara terbuka.

“Dalam sistem negara hukum, setiap tindakan pemerintah yang berdampak serius terhadap hak individu, termasuk narapidana, wajib memiliki dasar hukum yang jelas dan tertulis,” kata dosen Fakultas Hukum Universitas Muhammadiyah Sumatera Utara (UMSU) tersebut.

Farid menegaskan, pemindahan napi ke lapas supermaksimum seperti Nusakambangan bukan sekadar urusan teknis pemasyarakatan, melainkan keputusan administratif individual (beschikking) yang memiliki konsekuensi hukum dan kemanusiaan yang berat.

“Karena itu, dasar hukumnya harus jelas, tertulis, dapat ditelusuri, dan terbuka untuk diuji. Perintah lisan atau pesan singkat tidak dapat dijadikan landasan hukum yang memadai,” ujarnya.

Meski mengakui diskresi pejabat publik dimungkinkan dalam kondisi mendesak, Farid menegaskan diskresi bukanlah ruang bebas tanpa batas dan tetap harus tunduk pada prinsip hukum.

Dari sisi keadilan, Farid juga menyoroti asas proporsionalitas dan persamaan di hadapan hukum. Ia menilai pelanggaran penggunaan telepon genggam di dalam lapas bukanlah fenomena tunggal.

“Jika pelanggaran serupa di tempat lain tidak berujung pada pemindahan ke Nusakambangan, maka penerapan sanksi ekstrem dalam satu kasus berpotensi melanggar asas keadilan dan kesetaraan,” ujarnya.

Ia menambahkan, ketidakkonsistenan penegakan aturan justru melemahkan legitimasi kebijakan pemasyarakatan dan menimbulkan persepsi hukum yang diskriminatif.

Dari perspektif hak asasi manusia, Farid menegaskan bahwa narapidana memang menjalani pidana, tetapi tidak kehilangan seluruh hak dasarnya. Pemindahan mendadak ke lapas supermaksimum, apalagi disertai pembatalan hak pembebasan bersyarat tanpa prosedur transparan dan evaluasi objektif, berpotensi dipersepsikan sebagai hukuman tambahan di luar putusan pengadilan.

“Di sinilah Asas-asas Umum Pemerintahan yang Baik (AUPB) menjadi krusial. Setiap kebijakan menteri harus dapat dipertanggungjawabkan secara administratif, bukan hanya secara moral atau politis,” tegasnya.

Dalam konteks hukum tata negara, Farid menyebut DPR RI, khususnya Komisi XIII, memiliki legitimasi konstitusional untuk memanggil dan meminta klarifikasi dari menteri terkait sebagai bagian dari mekanisme checks and balances.

“Ketegasan tanpa prosedur berisiko melahirkan ketidakadilan. Negara hukum harus mampu menegakkan hukum secara tegas, tetapi tetap taat asas, rasional, dan berkeadilan,” pungkasnya. Id128

Update berita terkini dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran favoritmu akses berita Waspada.id WhatsApp Channel dan Google News Pastikan Kamu sudah install aplikasi WhatsApp dan Google News.

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

*isi komentar sepenuhnya adalah tanggung jawab pengguna dan diatur dalam UU ITE