MEDAN (Waspada): Pemerintah Kabupaten Kuantan Singingi/Kuansing Riau mendukung sepenuhnya kegiatan riset tentang tanah ulayat dan masyarakat hukum adat yang dilakukan Tim Peneliti dari Fakultas Hukum USU.
Bupati Kuantan Singingi yang diwakil Drs.Muradi, M.Si Asisten Kesos menjelaskan, Bupati Kuansin sangat berterimakasih kepada Tim Peneliti FH USU yang menjadikan kabupaten Kuantan Singingi sebagai salah satu lokasi riset, karena persoalan pertanahan, termasuk tanah ulayat dan masyarakat hukum adat menjadi konsern program Pemkab saat ini.
Untuk itu jajaran Pemkab Kuantan Singingi akan mendukung sepenuhnya program ini dan akan mengkomunikasikannya kepada jajaran Kecamatan dan Pemerintah Desa yang menjadi lokus penelitian.
Hal lain disampaikan Prof Dr Hasim Purba, SH.MHum menjelaskan bahwa riset inventarisasi tanah ulayat dan masyarakat hukum adat ini merupakan tindak lanjut dari MOU antara USU dengan Kementerian ATR/BPN dan Perjanjian Kerja Sama (PKS) antara FH USU dengan Direktorat Jenderal Pendaftaran dan Penetapan Hak Kementerian ATR/BPN.
Riset ini bertujuan untuk mendapatkan informasi yang valid tentang keberadaan tanah ulayat dan masyarakat hukum adat di beberapa provinsi.
“Untuk Tim Peneliti FH USU sebelumnya telah menyelesaikan kegiatan bulan Juli sd Desember 2022 yang lalu di 15 Kabupaten yang ada di Provinsi Sumut. Sedangkan untuk tahun 2023 Tim Peneliti FH USU dipercaya lagi untuk melakukan riset di Provinsi Sumatera Selatan dan Provinsi Riau,” jelas Prof Hasim Purba.
Lebih lanjut Prof Hasim Purba menjelaskan bahwa output dari riset ini ada data base yang komprehensif tentang keberadaan tanah ulayat danasyarakat hukum adat di lokasi penelitian yang dilakukan.
Sementara dari pihak Kementerian ATR/BPN hadir Mitra Wulandari, SH.M.Si yang menambahkan bahwa hasil riset yang dilakukan pihak USU akan menjadi bahan masukan bagi Direktorat Jenderal Penetapan dan Pendaftaran Hak Kementerian ATR/BPN dalam merumuskan kebijakan yang lebih tepat untuk memberikan kepastian hak ulayat dalam bentuk hak pengelolaan tanah ulayat, sehingga dapat mendukung pembangunan dan kepastian hukumnya.
Untuk itu Mitra Wulandari berharap dukungan dari Pemkab Kuantan Singingi dan jajaran Kantor Pertanahan setempat. Turut memberikan dukungan program riset tersebut dari konsultan Bank Dunia Dr Rikardo Simarmata, SH.MH.
Dalam kesempatan itu Tim Peneliti FH USU yang hadi dan memberikan tanggapan antara lain Prof Dr Rosnidar Sembiring, SH
MHum/ahli hukum adat; Dr Zaidar, SH.MHum/ahli hukum agraria; Dr Maria, SH.MHum/ahli hukum adat; Drs Zulkifli Rani, M.Si/ahli Antropologi Fisip USU; Chairul Munadi, SH.MHuml sebagai Asinten Tenaga Ahli Tim.(m22/A)
Waspada/ist
Tim Peneliti dari Fakultas Hukum USU diketuai Prof Dr Hasim Purba,bersama Bupati Kuantan Singingi yang diwakil Drs.Muradi, M.Si Asisten Kesos poto bersama.