Scroll Untuk Membaca

Medan

Pemko Batalkan Pembangunan Underpass Jl. Juanda Medan

Ilustrrasi
Ilustrrasi
Kecil Besar
14px

MEDAN (Waspada): Pemerintahan Kota (Pemko) Medan membatalkan pembangunan underpass di Jl. Juanda Simpang Brigjen Katamso Medan yang sempat ditolak dan digugat masyarakat ke Pengadilan Tinggi Tata Usaha Negara (PTUN) dan pengajuan banding di Pengadilan Tinggi Tata Usaha Negara (PTTUN) Medan.

Demikian dikemukakan Pj Sekda Medan Topan Obaja Ginting saat diwawancarai wartawan, Jumat (26/7). Menurutnya pembangunan underpass Jl Juanda batal dilakukan karena terkendala waktu. Meski Pemko menang dalam gugatan yang diajukan masyarakat sekitar, pihaknya tidak akan membangun underpass Juanda.

Scroll Untuk Lanjut Membaca

Pemko Batalkan Pembangunan Underpass Jl. Juanda Medan

IKLAN

Menurut Topan, batalnya pembangunan underpass di Juanda, karena waktu pengerjaan yang sudah tidak lagi memungkinkan. “Untuk underpass Jl. Juanda, kita sama-sama tahu bahwa kemarin mengalami gugatan oleh masyarakat sekitar. Akan tetapi kita sudah menang (dalam gugatan itu). Hanya yang menjadi persoalan adalah waktunya yang tidak cukup lagi,” jelasnya.

Topan mengakui, sudah ada pemenang tender dalam proyek underpass Jl. Juanda ini. Hanya waktu sudah tidak cukup lagi. “Waktunya sudah tidak cukup lagi. Walaupun pemenang tender sudah ada kemarin. Jadi saya pikir dari pada nanti menjadi masalah di kemudian hari, maka Pemko ambil kebijaksanaan pembangunan ditunda terlebih dahulu,” jelasnya.

Disingung, apakah ada rencana pembangunan underpass Juanda dibangun tahun depan, Topan tak menjawab secara gamblang. “Saya pikir ini akhir dari masa pemerintah beliau (Bobby Nasution) sebagai Wali Kota Medan. Saya pikir, bagaimana kita lihat ke depan bagaimana keputusannya. Jika dibilang dilanjutkan akan kita lanjutkan,” ucapnya.

Batalnya pembangunan underpass Juanda ini, kata Topan sudah disampaikan ke pihak tender dan seluruh yang terlibat. “Sudah kita konfirmasi ke pemenang tender dan semua yang terlibat bahwa proyek ini ditunda,” jelasnya.

Diketahui, Pemko memenangkan gugatan banding pembangunan underpass di Pengadilan Tata Usaha Negara (PTUN) Medan dan Pengadilan Tinggi Tata Usaha Negara (PTTUN) Medan. Hal itu tertuang dalam Putusan banding dengan nomor 29/B/TF/2024/PTTUN-MDN. Ada beberapa kendala pada saat pembangunan underpass ini mau di mulai. Adapun kendala secara teknis pembangunan underpass Juanda ini, Pemko sempat mengalami kendala pemindahan saluran MUDP.

Namun seluruh masalah teknis itu dinyatakan telah selesai karena telah mendapatkan solusi penuh.

Sementara, untuk masalah non teknis yang dimaksud yakni, adanya penolakan dari masyarakat yang kemudian melayangkan gugatan ke PTUN Medan, atas rencana pembangunan underpass tersebut, sehingga menyebabkan proses pembangunan tertunda berlarut-larut

            Secara terpisah, Kuasa Hukum penggugat pembangunan underpass  Jl Juanda  H. Refman Basri SH, MBA mengungkapkan, meski Pemko membatalkan pembangunan underpass  Jl Juanda, pihaknya tidak berhenti melakukan upaya hukum Peninjauan Kembali (PK) atas putusan pengadilan.

            “Meski mereka (Pemko Medan-red) membatalkan pembangunan underpass  Jl Juanda Medan, pengajuan PK tetap kami lakukan,” tegas Refman Basri, Senin (29/7).  Dia berharap  semua pihak harus memahami  prinsip-prinsip dasar pelebaran jalan maupun rencana pembangunan underpass.

            Karena itu, tegasnya, meski Pemko menyatakan membatalkan pembangunan underpass  Jl Juanda, pihaknya tidak akan berhenti melakukan upaya hukum. “Kami akan tetap mengajukan PK terhadap putusan yang dinilsi  tidak adil dan tidak sesuai dengan fakta. Kami  akan tetap menempuh upaya hukum untuk membatalkan putusan yang tidak berpihak kepada UKM dan tidak peka kepada semerawutnya pembangunan di Kota Medan dan harus kita lawan. Semoga hukum tidak berada diatas kekuasaan," ucap Refman.

Refman mengatakan, Pemko sendiri mengakui adanya MUDP di jalur tersebut, namun kenapa itu mau dibongkar, padahal itu adalah proyek bank dunia. Untuk itu, sangat lah bijak , jika pendapat ahli dalam perkara perlu pertanyakan. Ditambah lagi, pelebaran hanya sebelah kiri saja, sementara sebelah kanan tidak. Ini kan aneh juga?.

Begitu juga terkait kemacetan di kawasan itu, menurut Refman, sumbernya utamanya adalah keberadaan sekolah Global yang menggunakan satu jalur badan jalan persis di depan sekolah tersebut. Untuk itu, Refman berharap, semua pihak dapat melihat secara normatif penyebabnya, jangan hanya menganggarkan uang negara yang tidak bermanfaat dan tidak memberikan solusi.”Kami berharap seluruh pihak terkait agar mengambil keputusan secara bijak dan berkeadilan, jangan sampai keputusan itu menguntungkan satu pihak dan menyengsarakan lain,” tegas Refman.

Refman mengatakan, bila Pemko Medan memaksakan Pembangunan underpass di tahun 2023/2024, maka hal ini melanggar dan bertentangan dengan Pasal 39 ayat (2) huruf (a) Perda Kota Medan No.1 Tahun 2022 tentang RTRW Kota Medan Tahun 2022-2024 yg menyebutkan Pembangunan Underpass Bukanlah satu-satunya solusi mengatasi kemacetan jalan di Kota Medan, akan tetapi ada juga solusi Pembangunan Jembatan Layang (Fly Over).

Selain itu Pembangunan Underpass direncanakan dilakukan pada tahun 2033-2037.Pemerintah Kota Medan juga belum optimal dalam mengelola pengaturan durasi lampu lalu lintas di sekitar simpang perempatan Jalan Ir. H. Juanda & Jalan Brigjen Katamso yang faktanya hanya berdurasi singkat tidak sampai 60 detik sehingga menjadi salah satu penyebab kemacetan di Jalan Ir. H.Juanda Medan – Jalan Brigjen Katamso Medan (m19)

Update berita terkini dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran favoritmu akses berita Waspada.id WhatsApp Channel dan Google News Pastikan Kamu sudah install aplikasi WhatsApp dan Google News.

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

*isi komentar sepenuhnya adalah tanggung jawab pengguna dan diatur dalam UU ITE