MEDAN (Waspada): Pemko Medan menyambut baik dan mengapresiasi atas diajukannya Rancangan Peraturan Daerah (Ranperda) tentang Perlindungan dan Pengembangan UMKM. Sebab, UMKM memiliki peran strategis dalam mendukung perekonomian nasional.
Hal ini dikatakan Wali Kota Medan Bobby Nasution saat rapat paripurna Pendapat kepala Daerah Atas Penjelasan Pimpinan Bapemperda DPRD Kota Medan Terhadap Ranperda Inisiatif DPRD Kota Medan tentang Perlindungan dan Pengembangan UMKM di Gedung DPRD Kota Medan, Senin (16/1).
Diungkapkan Bobby Nasution, UMKM dalam perkembangannya mengalami berbagai masalah, di antaranya keterbatasan modal, kesulitan dalam pemasaran dan pengadaan bahan baku, serta keterbatasan informasi tentang peluang pasar. Selain itu, imbuhnya, rendahnya SDM dan kemampuan teknologi dan permasalahan perizinan.
“Guna menyikapi permasalahan-permasalahan yang dialami UMKM, tentunya dibutuhkan Ranperda Kota Medan sebagai payung hukum kebijakan untuk melindungi dan mengembangkan UMKM di Kota Medan,” katanya.
Diungkapkan Bobby, Pemko Medan telah berupaya menjawab permasalahan yang menyangkut UMKM. Di Tahun Anggaran (TA) 2022, Pemko Medan telah menganggarkan bantuan keuangan kepada pelaku UMKM di Kota Medan sebesar Rp.8.000.000.000 serta bantuan peralatan senilai Rp.1.531.809.800. Kemudian memberikan sejumlah pelatihan bagi pelaku UMKM baik dalam sisi kewirausahaan, manajemen SDM, digitalisasi serta perizinan berusaha.
“Walaupun program pembinaan terhadap UMKM terus dilakukan, harus diketahui usaha tersebut masih belum optimal mengingat jumlah UMKM yang ada cukup besar sehingga memerlukan berbagai program fasilitas dan pembinaan yang lebih luas dan berkelanjutan, khususnya terhadap kebutuhan sarana dan prasarana pasar bagi produk-produk UMKM,” ungkapnya.
Kemudian menantu Presiden Joko Widodo menambahkan, berlakunya Masyarakat Ekonomi ASEAN (MEA) berdampak terhadap UMKM. Jika UMKM tidak memiliki daya saing yang baik, jelasnya, maka hasil produk UMKM akan dikalahkan oleh produk luar. Sebaliknya, terangnya, apabila pelaku UMKM memiliki inovasi dan daya saing baik, maka hasil produk UMKM dapat mengekspansi ke daerah-daerah lain, bahkan negara-negara lain.
Menyikapi hal itu, kata Bobby Nasution, Pemko Medan perlu melakukan upaya guna melindungi UMKM dalam menghadapi era perdagangan bebas tersebut. Apalagi, ujarnya, hingga kini belum ada Peraturan Daerah (Perda) yang mengatur tentang perlindungan dan pengembangan UMKM. Oleh karenanya, bilangnya, diperlukan intervensi kebijakan Pemko Medan melalui kebijakan Peraturan Perundang-undangan guna melindungi dan mengembangkan UMKM di Kota Medan agar dapat bersaing di era perdagangan bebas.
“Pemko Medan berharap dengan adanya Ranperda tentang Perlindungan dan Pengembangan UMKM di Kota Medan dapat mewujudkan tujuan perlindungan dan pemberdayaan UMKM seperti yang dituangkan dalam Peraturan Pemerintah No.7 Tahun 2021,” harapnya.
Rapat paripurna dipimpin Ketua DPRD Medan Hasyim SE serta wakil-wakil Wakil Ketua, dihadiri Wakil Wali Kota H Aulia Rachman dan Sekda Kota Medan Wiriya Alrahman. (h01)
Teks
Rapat paripurna Pendapat kepala Daerah Atas Penjelasan Pimpinan Bapemperda DPRD Kota Medan Terhadap Ranperda Inisiatif DPRD Kota Medan tentang Perlindungan dan Pengembangan UMKM di Gedung DPRD Kota Medan, Senin (16/1). Waspada/ist