Scroll Untuk Membaca

Medan

Pemko Medan Apresiasi Sosialisasi Fatwa MUI No 72 Tahun 2023 Pemahaman Ayat Qul Huwa Allahu Ahad

Pemko Medan Apresiasi Sosialisasi Fatwa MUI No 72 Tahun 2023 Pemahaman Ayat Qul Huwa Allahu Ahad
Bupati dan Wabup serta tim safari Ramadan Pemkab Labura menyerahkan cenderamata kepada BK Masjid Baitul Jamil Satu Desa Aek Tapa, Sabtu (1/4). (Waspada/Ist)
Kecil Besar
14px

MEDAN (Waspada): Pemerintah Kota (Pemko) Medan mengapresiasi sekaligus menyambut baik diselenggarakanya sosialisasi Fatwa Majelis Ulama Indonesia (MUI) No 72 tahun 2023 yang membahas pemahaman terhadap ayat Qul Huwa Allahu Ahad, yang mengklarifikasi bahwa Muhammad adalah Allah.

Apresiasi tersebut disampaikan Wali Kota Medan, Bobby Nasution diwakili Kaban Kesbangpol Kota Medan, Andy Mario Siregar saat menghadiri acara tersebut di Kantor MUI Medan, Rabu (1/11).

Scroll Untuk Lanjut Membaca

Pemko Medan Apresiasi Sosialisasi Fatwa MUI No 72 Tahun 2023 Pemahaman Ayat Qul Huwa Allahu Ahad

IKLAN

“Kegiatan kita hari ini sangat penting untuk dilaksanakan karena jika kita lalai, akan ada banyak terjadi penyimpangan aqidah akibat pemahaman kalimat Qul Huwa Allahu Ahad pada ayat pertama surah Al-Ikhlas yang dipahami sebagai pemahaman bahwa Muhammad itu Allah adalah pemahaman yang menyimpang dan menyesatkan,” kata Andy Mario Siregar dihadapan Ketua MUI Kota Medan, H. Hasan Matsum beserta pengurus MUI lainya.

Andy Mario juga mengingatkan agar umat islam tetap menjaga aqidah yang benar sebagaimana yang telah diajarkan oleh para ulama dan guru-guru selama ini. Jangan sampai aqidah melenceng karena melakukan kesalahan menafsirkan ayat-ayat Al-Qur’an padahal kita sendiri bukanlah seorang yang ahli dalam bidang tafsir Al-Qur’an tersebut.

“Siapa pun yang memiliki pemahaman salah, menyimpang dan sesat seperti ini sebaiknya harus segera melakukan taubatan nasuha dan kembali kepada pemahaman yang benar (ruju’ ila al-haq) sesuai aqidah  Ahlussunah wal Jamaah karena telah salah menafsirkan ayat Al-Qur’an,”ujarnya.

Hal ini sebut Andy Mario sangat penting agar tidak semakin banyak umat Islam yang melenceng aqidahnya akibat penyampaian tafsir ayat Qul Huwa Allahu Ahad yang menyatakan bahwa Muhammad itu adalah Allah. 

“Untuk itu Pemko Medan sangat berharap kepada MUI Kota Medan agar segera meluruskan segala bentuk kesesatan dan juga penyimpangan yang mungkin sudah terlanjur tersebar di kalangan umat muslim akibat kesalahan penafsiran ini,”sebut Andy Mario.

Apalagi lanjutnya, MUI Pusat juga telah menetapkan bahwa penafsiran ayat Qul Huwa Allahu Ahad yang menyatakan bahwa dhamir “Huwa” dikembalikan kepada dhamir yang ada pada kalimat “Qul” (anta/Muhammad) bertentangan dengan kaidah tafsir.

“Fatwa MUI Pusat ini berlaku umum untuk siapa saja baik individu maupun organisasi yang mengajarkan penafsiran Ayat Qul Huwa Allahu Ahad dengan pemahaman bahwa “Muhammad adalah Allah” adalah jelas suatu bentuk penafsiran yang menyimpang dan bisa menyesatkan umat yang masih minim ilmu agamanya,”pungkasnya.

Sementara Ketua Umum MUI Sumatera Utara, Dr. H. Maratua Simanjuntak, menjekaskan dalam putusannya MUI Pusat ini juga membuat rekomendasi yakni umat Islam dihimbau untuk tidak mengajarkan atau mengikuti pemahaman dan /atau menyebarkan penafsiran yang salah. Pemerintah harus melarang penyebaran ajaran/pemahaman yang sesat dan menyesatkan agar tidak menimbulkan keresahan di masyarakat sehingga mengganggu kondusifitas masyarakat khususnya umat Islam.

Kemudian umat Islam yang terlanjur mengikuti pemahaman bahwa Muhammad itu Allah agar segera bertaubat dan kembali kepada pemahaman yang benar (ruju’ ila al-haq) sesuai dengan akidah Ahlusunnah Wal Jamaah.

“Fatwa MUI Pusat yang telah diterbitkan harus menjadi panduan bagi seluruh umat Islam. Fatwa ini berlaku secara umum untuk semua individu maupun organisasi atau kelompok yang menyampaikan tafsiran Qul Huwallahu Ahad dengan pemahaman bahwa “Muhammad adalah Allah,” yang dianggap sebagai pemahaman yang menyimpang dan menyesatkan umat Islam,” ungkapnya. (h01)

Teks
Kaban Kesbangpol Kota Medan, Andy Mario Siregar bersama Ketua Umum MUI Medan dan Ketua Umum MUI Sumut berserta pengurus lainnya di acara Sosialisasi Fatwa MUI No 72 Tahun 2023, Rabu (1/11) di aula kantor MUI Medan, Kamis (2/11). Waspada/yuni naibaho

Update berita terkini dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran favoritmu akses berita Waspada.id WhatsApp Channel dan Google News Pastikan Kamu sudah install aplikasi WhatsApp dan Google News.

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

*isi komentar sepenuhnya adalah tanggung jawab pengguna dan diatur dalam UU ITE