Scroll Untuk Membaca

Medan

Pemko Medan Bahas Perwal Penurunan Tarif Parkir, Bahrumsyah Ingatkan Peraturan Jangan Tumpang Tindih

Pemko Medan Bahas Perwal Penurunan Tarif Parkir, Bahrumsyah Ingatkan Peraturan Jangan Tumpang Tindih
Ketua Fraksi PAN-Perindo DPRD Kota Medan, T Bahrumsyah.Waspada.id/ist
Kecil Besar
14px

MEDAN (Waspada.id): Ketua Fraksi PAN-Perindo DPRD Kota Medan, T Bahrumsyah ingatkan Pemerintah Kota (Pemko) Medan jangan membuat peraturan yang tumpang tindih terkait pengutipan tarif parkir tepi jalan.

Hal ini dikatakannya, Kamis (11/9/2025), di gedung DPRD Medan, terkait Pemko Medan tengah membahas Peraturan Walikota (Perwal) Medan, tentang penurunan tarif parkir roda empat dan roda dua yang ditargetkan berlaku ditahun 2025.

“Perwal pengurangan tarif parkir, ini tidak bisa dibuat kalau memang dalam Perda yang mengatur yakni Perda Nomor 1 tahun 2024 tentang pajak daerah dan retribusi itu sudah tercantum tarif parkir nya. Pemko cek kembali isi Perda. Karena Perwal itu tidak boleh mengangkangi Perda. Makanya kalau tarif sudah ditentukan dalam Perda dan Pemko ingin menggantinya, maka terlebih dahulu revisi Perda nya,” ujar Bahrumsyah.

Dijelaskan Wakil Ketua Komisi III DPRD Kota Medan tersebut, selama ini Pemko Medan sudah bersalahan menerapkan kebijakan pengutipan tarif parkir tepi jalan. Dalam Perda Nomor 1 tahun 2024 tentang pajak daerah dan retribusi itu dinyatakan pengutipan parkir secara manual, tapi oleh Walikota Medan saat itu M Bobby Nasution membuat Perwal nomor 26 tahun 2024 tentang Petunjuk Pelaksanaan Pelayanan Parkir Berlangganan di tepi jalan yang berlaku 1 Juli 2024.

Namun oleh Dishub pada Oktober 2024, menyesuaikan tarif parkir tepi jalan dengan sistem pembayaran konvensional sesuai Perda Nomor 1 tahun 2024 tersebut, tanpa ada Perwal yang mengatur tata teknis nya dan juga tidak mencabut Perwal parkir berlangganan.

“Malah Pemko Medan memberlakukan dua sistem pembayaran parkir itu ada Parkir Berlangganan dan Parkir Konvensional dengan tarif sesuai Perda No 1 tahun 2024. Meski di lapangan yang terjadi, masyarakat yang kemarin dipaksa untuk parkir berlangganan tetap dikutip uang parkir secara manual dengan alasan parkir berlangganan tidak berlaku dan Jukir tidak lagi memiliki alat menscan barcode berlangganan,” katanya.

“Ini bersalahan, tidak ada dua sistem pembayaran. Dalam Perda jelas dinyatakan pembayaran manual, tapi terbit Perwal yang mengangkangi Perda itu dengan adanya parkir berlangganan. Lalu sekarang Pemko mau buat lagi Perwal penurunan tarif parkir. Kalau mau buat Perwal baru cabut dulu Perwal sebelumnya. Walikota Medan harus tahu format itu. Kalau memang mau buat ada dua pilihan pembayaran, cukup dengan menambahkan poin dalam Perwal bukan malah ada peraturan tumpang tindih begini,” lanjutnya.

Belum lagi, lanjut Bahrumsyah persoalan potensi Pendapatan Asli Daerah (PAD) parkir tepi jalan yang menurun. Banyak oknum yang masih bermain, setoran-setoran tidak jelas kemana dan siapa yang menerimanya. “Jadi kita harap Kadishub yang baru ini harus serius mencapai target PAD agar tidak jemblok setiap tahunnya. Hari ini kebijakan dibuat asal saja, belanja sampai ratusan miliar untuk petugas parkir berlangganan, sementara sekarang sudah dimanualkan kembali,” ungkapnya.

Ditegaskan Bahrumsyah, potensi PAD parkir tepi jalan ini sangat luar biasa bisa mencapai Rp 50 miliar. Tapi sayangnya banyak uang yang didapat itu tidak jadi PAD, karena banyak oknum yang bermain termasuk oknum dari Dishub itu sendiri. “Bersihkan ini dulu, jangan setoran parkir malah dibagi-bagi untuk oknum tertentu sehingga target PAD tidak pernah tercapai,” tutur Bahrumsyah.

Diketahui, Pemko Medan tengah membahas Perwal Medan, tentang penurunan tarif parkir roda empat dan roda dua, yakni roda empat Rp 4 ribu dan roda dua Rp2 ribu. Dari sebelumnya sesuai Perda Kota Medan 1 Tahun 2024, roda empat Rp 5 ribu dan roda dua sebesar Rp3 ribu. Pembayaran parkir nantinya dengan dua sistem, yakni secara tunai maupun non tunai melalui QRIS. (id23)

Update berita terkini dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran favoritmu akses berita Waspada.id WhatsApp Channel dan Google News Pastikan Kamu sudah install aplikasi WhatsApp dan Google News.

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

*isi komentar sepenuhnya adalah tanggung jawab pengguna dan diatur dalam UU ITE