MEDAN (Waspada.id): Aspirasi ratusan warga Muslim di sejumlah kawasan permukiman Kota Medan terkait keberadaan lapak penjual daging babi di ruang publik kian menguat.
Warga meminta Pemerintah Kota Medan mengambil langkah tegas dan terukur agar aktivitas penjualan tersebut tidak mengganggu ketertiban umum serta keharmonisan sosial masyarakat.
Permintaan itu disampaikan melalui surat resmi kepada Wali Kota Medan yang ditandatangani lebih dari 400 warga Muslim dari berbagai masjid di kawasan Jalan M. Nawi Harahap, Jalan Bahagia Bypass, Jalan Turi, hingga kawasan sekitar Jalan Sisingamangaraja.
Adapun masjid yang jamaahnya ikut menandatangani surat tersebut antara lain Masjid Nurul Islam Jalan M. Nawi Harahap, Masjid Al Hidayah Jalan Saudara, Masjid Hijratul Ridho Gang Ketua, Musholla Muslimin, Masjid Taqwa Gang Rela, Masjid Al Muttaqin Gang Raja Aceh, serta Masjid Al Fajar Jalan Harapan Pasti. Dukungan serupa juga datang dari jamaah masjid di Jalan Sempurna, Jalan Perhubungan, Jalan Tanjung Bunga II, Jalan Kemiri III, hingga Jamaah Masjid Al Munawarah Kampus UISU Medan.
Warga menyampaikan keresahan mereka atas keberadaan lapak penjual daging babi yang beroperasi di pinggir jalan raya, bahkan berada tidak jauh dari masjid dan sekolah. Menurut mereka, kondisi tersebut tidak hanya menimbulkan ketidaknyamanan, tetapi juga dinilai mengganggu aktivitas ibadah dan kegiatan pendidikan di lingkungan sekitar.
“Lapak-lapak ini berdiri di ruang publik dan sangat dekat dengan fasilitas umum. Bagi kami sebagai umat Islam, ini jelas menimbulkan rasa tidak nyaman karena daging babi yang haram dijual terbuka di depan umum,” ujar salah seorang jamaah kepada wartawan.
Selain itu, warga menilai aktivitas jual beli tersebut turut berdampak pada ketertiban lalu lintas dan kebersihan lingkungan. Keberadaan lapak di badan atau bahu jalan disebut kerap membuat aktivitas warga terbatas, terutama pada jam-jam sibuk.
Masyarakat juga mengingatkan pentingnya penanganan sejak dini agar persoalan ini tidak berkembang menjadi konflik sosial. Mereka berharap pemerintah hadir sebagai penengah dengan kebijakan yang adil dan menghormati nilai-nilai kehidupan bermasyarakat yang selama ini berjalan harmonis.
Satpol PP Terbitkan Surat Peringatan
Menindaklanjuti aspirasi warga, Pemerintah Kota Medan melalui Satuan Polisi Pamong Praja telah mengeluarkan Surat Peringatan Pertama (SP-1) kepada para pedagang daging babi di kawasan tersebut.
Berdasarkan pantauan wartawan, Selasa (27/1/2026), surat peringatan itu ditandatangani oleh Kepala Satpol PP Kota Medan dan berisi perintah agar pedagang segera memindahkan atau mengosongkan tempat berjualan dalam waktu 3 x 24 jam sejak surat diterima.
Dalam surat tersebut ditegaskan bahwa apabila peringatan tidak diindahkan, Pemerintah Kota Medan bersama Tim Terpadu akan melakukan tindakan penertiban sesuai dengan ketentuan dan peraturan perundang-undangan yang berlaku.
Tokoh masyarakat setempat, Mayber Sitompul, SE, yang juga Ketua Badan Kemakmuran Masjid (BKM) Masjid Nurul Islam, menyampaikan apresiasi atas respons cepat Pemerintah Kota Medan terhadap aspirasi masyarakat.
“Kami mengucapkan terima kasih dan penghargaan kepada Bapak Wali Kota Medan yang telah merespons dengan cepat keresahan masyarakat, khususnya umat Islam di kawasan ini,” ujar Mayber.
Ia menegaskan bahwa masyarakat pada prinsipnya tidak ingin memicu polemik berkepanjangan. Namun, warga berharap ada pengaturan yang jelas terkait lokasi dan mekanisme penjualan daging babi agar tidak berada di ruang publik yang sensitif.
“Harapan kami, lapak-lapak ini ditertibkan. Jika pun tetap diizinkan berjualan, sebaiknya disediakan tempat khusus yang tertutup dan berada di satu lokasi tertentu, sehingga tidak berserakan dan tidak mengganggu masyarakat,” pungkasnya. (id23)










