Scroll Untuk Membaca

Medan

Pemko Medan Diminta Beri Tanda Produk Makanan Halal Dan Non Halal

Pemko Medan Diminta Beri Tanda Produk Makanan Halal Dan Non Halal
Kecil Besar
14px

MEDAN (Waspada): Pemerintah Kota (Pemko) Medan diminta memberi teguran tegas kepada pelaku usaha kuliner yang menjual produknya agar melengkapi sertifikasi halal dan perizinan lainnya. Pasalnya banyak pelaku usaha kuliner yang tetap beroperasi tanpa memiliki sertifikasi halal, meski produk yang dipasarkan memang tidak menjual makanan non halal menurut ajaran Islam.

“Kita dorong Pemko Medan harus memperhatikan tentang kehalalan makanan-makanan yang ada di Kota Medan, karena itu menjadi hak bagi setiap umat Islam yang ada di kota Medan mendapatkan makanan-makanan yang halal,” ujar Anggota DPRD Kota Medan dari Fraksi PKS, Rudiawan Sitorus (foto), Minggu (4/12) menanggapi usaha Mie Gacoan yang belum memiliki sertifikasi halal untuk seluruh produknya.

Menurut Rudiawan, Pemko Medan Medan harusnya membuat semacam tanda. Ketika ada rumah makan atau kuliner-kuliner yang belum ada sertifikasi halalnya maka diberi tanda. “Tanda itu nanti disosialisasikan ke masyarakat Kota Medan bahwa yang tanda-tanda seperti ini misalnya ditandai yang warna merah berarti ini tidak ada sertifikasi halal. Berwarna hijau misalnya sudah ada sertifikasi halalnya. Sehingga ketika masyarakat di Kota Medan mau makan di kuliner Kota Medan, mereka tahu ini sudah ada sertifikasi halalnya atau belum. Jadi masyarakat khususnya umat Islam bisa nyaman untuk makan makanan yang ada di Kota Medan,” jelasnya.

Selain itu, kata Anggota Komisi III DPRD Kota Medan ini, tempat-tempat usaha khususnya rumah makan dan kuliner-kuliner yang ada di kota Medan juga harus memiliki izin Analisis Dampak Lingkungan (Amdal). Karena terkait kepada kebersihan lingkungan, kemudian menghindari berbagai macam penyakit-penyakit yang akan menyebar di Kota Medan dengan rusaknya lingkungan dan kotornya generasi-generasi yang ada di Kota Medan.

“Pemko Medan harus mengambil tindakan untuk kemudian mengevaluasi, bila perlu sidak ke lokasi-lokasi kuliner-kuliner yang tidak memiliki sertifikasi halal agar kemudian mereka bertekad ataupun melakukan pengurusan sertifikasi halal. Dan juga mereka-mereka yang belum mengurus sertifikasi halal, agar mereka diberi waktu untuk mengurusnya dan bekerjasama dengan pihak-pihak terkait,” ucap Rudiawan.

Anggota Komisi III DPRD Medan lainnya, Irwansyah, mengatakan, sebagai lembaga mitra pemko Medan, DPRD kota Medan pastilah mendorong dan mendukung program Pemkodalam menggaungkan sertifikasi halal bagi pelaku UMKM kota Medan. Hal ini senada dengan semangat komisi III DPRD Kota Medam dalam mewujudkan iklim dunia kewirausahaan yang kondusif dan kompetitif.

“Kita menginginkan setiap produk kuliner yang ada di Kota Medan memiliki sertifikasi halal, karena kita serius ingin mewujudkan Medan sebagai kota destinasi wisata kuliner yang dimana konsumen merasa tidak khawatir akan kualitas dan kehalalan dari produk kuliner yang ada dan beredar di Kota Medan,” ucapnya.

Lanjut Irwansyah, maka untuk mewujudkan hal tersebut Pemko Medan agar terus berupaya memberikan edukasi dan pembinaan secara berkelanjutan akan pentingnya sertifikasi halal bagi produk kuliner mereka.
“Karena mayoritas penduduk di Indonesia, terkhusus Kota Medan adalah beragama Islam dan ketersediaan produk kuliner yang halal adalah merupakan keniscayaan dan keharusan,” tegas Irwansyah.

Perizinan

Sementara Ketua Komisi III DPRD Kota Medam, Afif Abdillah menyatakan, izin itu paling penting dalam membuka suatu usaha jadi yang pasti sebelum membuka suatu usaha harus diurus perizinannya, terutama untuk usaha-usaha yang punya skala besar dan sudah ada cabangnya di beberapa kota di Indonesia.

“Untuk UMKM kita bisa sambil memotivasi sambil mensosialisasikan ke mereka untuk mengurus izin dan lain sebagainya. Tapi kalau untuk usaha yang memang sudah bisa dikategorikan menengah ke besar, maka ini harusnya bisa menjadi satu kewajiban,” kata Afif.

Pemko Medan, menurut Afif, dapat melakukan pemeriksaan dan pengecekan ke usaha-usaha yang belum melengkapi izin dan sertifikasi halal. “Untuk Mie Gacoan ini, Komisi III dalam waktu dekat akan kita undang untuk RDP bersama dinas-dinas lainnya, sehingga bisa kita pastikan kandungan-kandungan yang ada terutama di mie gacoan itu dulu benar-benar halal,” katanya.

Serta kepada masyarakat, ucap Afif bisa nanti melaporkan jika ada beberapa di luar dari Mie Gacoan yang diragukan kehalalannya dan dkkhawatirkam menimbulkan keresahan umat. “Nanti akan kita minta dinas-dinas terkait untuk bisa mengeceknya. Kita mendukung seluruh usaha di Kota Medan, tapi pelaku usaha juga harus mengikuti aturan yang ada dan tidak menimbulkan keresahan masyarakat,” tutur Afif. (h01)

Teks

Anggota DPRD Kota Medan dari Fraksi PKS, Rudiawan Sitorus.

Update berita terkini dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran favoritmu akses berita Waspada.id WhatsApp Channel dan Google News Pastikan Kamu sudah install aplikasi WhatsApp dan Google News.

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

*isi komentar sepenuhnya adalah tanggung jawab pengguna dan diatur dalam UU ITE