MEDAN (Waspada): Pemerintah Kota (Pemko) Medan diminta terus mensosialisasikan program Universal Health Corverage (UHC) Jaminan Kesehatan Medan Berkah (JKMB) khususnya ke puskesmas dan rumah sakit. Sebab, masih ada saja oknum kesehatan yang menolak memberi pelayanan dengan meminta pasien terlebih dahulu membayar tunggakan iuran BPJS nya.
“Padahal UHC ini adalah pelayanan kesehatan gratis kepada seluruh warga Medan kelas 3. Jadi baik itu orang miskin atau kaya, kalau mau dirawat dikelas 3 dan memiliki KTP Medan, maka harus diberikan pelayanan kesehatan gratis baik di puskesmas ataupun rumah sakit,” ujar Anggota DPRD Kota Medan, Afif Abdillah saat Sosialisasi Peraturan Daerah (Sosperda) no 4 tahun 2012 tentang Kesehatan di Kota Medan, Minggu (17/9) di Jl. Tuba 4 Link 13 Kel. Tegal Sari Mandala III Kec. Medan Denai.
Dikatakan Afif yang juga Ketua Fraksi Nasdem DPRD Kota Medan ini, masyarakat juga harus mengetahui program UHC ini agar ketika sakit dan tidak punya biaya, tidak takut untuk berobat ke rumah sakit.
“Bagaimana lagi masyarakat mau membayar tunggakan iuran BPJS nya, untuk biaya hidup saja tidak cukup. Makanya itu DPRD bersama Pemko Medan menganggarkan dana untuk memberi pelayanan kesehatan gratis kepada masyarakat Kota Medan,” ucap Afif.
Selain itu juga, lanjut Ketua DPC Partai Nasdem Kota Medan ini, dalam pelaksanaannya masih banyak keluhan yang ditetima dari masyarakat terkait ruangan rawat inap untuk pasien peserta BPJS Kesehatan peserta UHC JKMB oleh pihak RS kerap menolak pasien dengan alasan ruangan rawat inap kelas III telah berisi penuh.
“Kalau pasiennya bukan pengguna BPJS Kesehatan UHC JKMB ruangan rawat inap menjadi tersedia. Keluhan lain juga diutarakan, yaitu ada dokter Puskesmas yang tidak mau mengeluarkan rujukan, padahal kondisi pasien sudah harus dirawat lebih intensif di ruangan rawat inap. Bukan itu saja, keluhan dengan adanya pasien setelah dirawat inap selama tiga hari disuruh pulang, sementara penyakit yang dideritanya masih perlu penanganan lanjutan atau belum pulih benar,” ungkap Afif.
Di dalam Perda ini, lanjut Afif juga diatur hak dan kewajiban Pemko Medan dan masyarakatnya dalam mendapatkan pelayanan kesehatan.
Seperti dalam Bab II Pasal 2 bahwa tujuan Perda salah satunya adalah meningkatkan mutu pelayanan kesehatan yang aman, adil, terjangkau dan terbuka bagi masyarakat, kemudian meningkatkan akses masyarakat untuk memperoleh pelayanan kesehatan.
Kemudian pada Bab III pasal 3, bahwa Perda ini meliputi subsistem terkait regulasi kesehatan, pembiayaan kesehatan, sediaan alat farmasi, alat kesehatan dan makanan, juga meliputi manajemen informasi kesehatan dan pemberdayaan.
Kemudian pada pasal 86 ayat 2 diatur tentang perusahaan swasta dan badan usaha milik negara berkewajiban memberikan kontribusi tanggungjawab sosial perusahaan di bidang kesehatan sebagai pemenuhan Corporate Social Responsibility.
Kemudian pada Bab XV terkait sanksi, pada pasal 87 ayat (1) disebutkan penerapan sanksi administrasi sebagaimana dimaksud pada ayat (1) berupa: peringatan tertulis, pembatalan atau pembekuan izin dari sarana kesehatan maupun tenaga kesehatan, pencabutan izin pendirian sarana kesehatan dan penutupan sarana kesehatan. (h01)
Teks
Anggota DPRD Kota Medan, Afif Abdillah saat Sosperda no 4 tahun 2012 tentang Kesehatan di Kota Medan, Minggu (17/9) di Jl. Tuba 4 Link 13 Kel. Tegal Sari Mandala III Kec. Medan Denai. Waspada/ist