Scroll Untuk Membaca

Medan

Pemko Medan Diminta Tingkatkan Program UHC JKMB

Pemko Medan Diminta Tingkatkan Program UHC JKMB
Kecil Besar
14px

MEDAN (Waspada): Anggota DPRD Medan, Afif Abdillah SE minta Pemerintah Kota (Pemko) Medan agar pelayanan kesehatan gratis lewat program Universal Health Coverage Jaminan Kesehatan Medan Berkah (UHC JKMB) di Kota Medan terus berkelanjutan. Program berobat gratis dinilai sangat penting dan pelayanannya tetap ditingkatkan.

“Walikota dan DPRD mendatang kiranya melanjutkan program tersebut dan menjadikan program prioritas. Bahkan pelayanan di Puskesmas dan Rumah Sakit lebih ditingkatkan, ” ujarnya saat menggelar sosialisasi Perda (Sosper) ke VIII Tahun 2024 produk hukum Pemko Medan Perda No 4 Tahun 2012 tentang Sistem Kesehatan Kota Medan di Jl Jati 3 Kel. Teladan Timur, Kec. Medan Kota, Minggu (11/8).

Scroll Untuk Lanjut Membaca

Pemko Medan Diminta Tingkatkan Program UHC JKMB

IKLAN

Disampaikan Afif Abdillah yang juga Ketua DPD Nasdem Kota Medan itu, pelayanan di Puskesmas melalui tenaga perawat dan dokter perlu humanis dan ramah. Tentu, tenaga medis harus dibekali SDM yang bagus. “Tenaga medis supaya terus mendapat pelatihan dan pembinaan,” tandasnya.

Selain itu lanjutnya, sarana dan prasarana alat kesehatan di Puskesmas supaya tingkatkan. “Terutama di Rumah Sakit milik Pemko Medan seperti RS Pirngadi dan RS Bchtiar Djafar perlu peningkatan alat kesehatan dan tenaga medis,” sarannya.

Diketahui, saat ini Pemko Medan sedang menjalankan program UHC JKMB. Dengan prrogram ini warga Medan dengan memiliki KTP/KK dapat berobat gratis di seluruh Indonesia di RS selaku provider BPJS Kesehatan. Pasien mendapat fasilitas kelas III rawat inap di RS.

Adapun Perda yang disosialisasikan yakni Perda No 4 Tahun 2012. Seperti dalam BAB II Pasal 2 diuraikan terciptanya tatanan kesehatan dengan melibatkan semua unsur meningkatkan kesehatan masyarakat. Mewujudkan pembangunan Kota Medan berwawasan kesehatan dan kemandirian daerah dalam bidang kesehatan.

Perda bertujuan meningkatkan mutu pelayanan kesehatan yang aman, adil, terjangkau dan terbuka serta meningkatkan akses memperoleh pelayanan masyarakat.

Maka untuk mencapai tujuan itu sebagaimana di BAB III Pasal 3, Pemko Medan harus melakukan 7 hal yakni upaya kesehatan, regulasi, pembiayaan, SDM, sedia farmasi, alat kesehatan/makanan dan manajemen informasi serta pemberdayaan kesehatan.

Pemko Medan dituntut untuk memberikan pelayanan kesehatan yang aman, adil terjangkau dan terbuka kepada masyarakat secara merata di Puskesmas sebagai tingkat pelayanan dasar.

Upaya yang dilakukan untuk mencapai tujuan sebagaimana pada BAB VI Pasal 9 disebutkan Pemko bersama swasta harus  mewujudkan derajat kesehatan. Melakukan pendekatan pemeliharaan, peningkatan kesehatan (promotif), pencegahan penyakit (preventif), penyembuhan penyakit (kuratif) dan pemulihan kesehatan (rehabilitatif) yang dilaksanakan secara menyeluruh, terpadu dan berkesinambungan. (h01)

Teks
Anggota DPRD Medan, Afif Abdillah saat Sosperda No 4 Tahun 2012 tentang Sistem Kesehatan Kota Medan di Jl Jati 3 Kel. Teladan Timur, Kec. Medan Kota, Minggu (11/8). Waspada/ist

Update berita terkini dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran favoritmu akses berita Waspada.id WhatsApp Channel dan Google News Pastikan Kamu sudah install aplikasi WhatsApp dan Google News.

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

*isi komentar sepenuhnya adalah tanggung jawab pengguna dan diatur dalam UU ITE