MEDAN (Waspada) Anggota DPRD Medan, Fraksi PDI Perjuangan, David Roni Ganda Sinaga, SE terus mendorong agar Pemerintah Kota (Pemko) Medan melaksanakan kewajibannya dalam memenuhi hak warga terkait pemeliharaan kesehatan.
Hal ini disampaikannya saat melaksanakan Sosialisasi Perda Kota Medan Nomor 4 Tahun 2012 tentang Sistem Kesehatan Kota Medan di
Jalan Denai Gg Rukun Kel Tegal Sari 1 Kec Medan Area, Sabtu (19/3).
“Salah satu yang paling penting dalam Perda Penanggulangan Kemiskinan adalah hak warga mendapatkan pelayanan kesehatan, jadi dalam kesempatan ini saya ingin menyampaikan penekanan soal pelayanan kesehatan bagi warga sesuai dengan Perda ini,” jelasnya.
Pada BAB IV Pasal 9, kata David sudah sangat jelas hak warga mendapatkan pelayanan kesehatan. Kondisi saat ini, masih banyak warga Medan belum bisa mendapatkan pelayanan kesehatan dengan maksimal, salah satunya berobat ke Rumah Sakit dengan hanya menggunakan KTP.
“Dengan kepemimpinan Wali Kota Medan Bobby Afif Nasution, kedepannya seluruh pelayanan disemua aspek kesehatan bisa lebih baik lagi dan seluruh masyarakat Kota Medan dapat tercover kesehatannya secara gratis,” kata David.
Ditambahkannya, kalau masyarakat ada yang sakit, segeralah periksa dan berobat ke Puskesmas terdekat. “Prosedur yang benar, masyarakat harus berobat dulu ke Puskesmas. Kalau memang sakitnya butuh perawatan lebih lanjut, pihak Puskesmas lah yang merujuk kerumah sakit mana masyarakat itu dikirim,” jelasnya.
Sementara itu, Camat Medan Area Hendra Asmilan mengucapkan terimakasih atas pelaksanaan Sosperda ini. Dimana dirinya menghimbau masyarakat yang hadir dalam Sosper tersebut, untuk tetap mematuhi prokes yang masih diberlakukan oleh pemerintah.
“Sebab, PPKM Kota Medan saat ini dilevel 3, untuk itu diminta kerjasama yang baik atara semua pihak. Ikutilah vaksinasi masal yang saat ini serentak dilakukan oleh Pemerintah, TNI, Polri maupun pihak swasta. Agar usaha pemerintah melindungi rakyatnya dari covid-19, berjalan dengan baik,” tuturnya. (h01)