MEDAN (Waspada): Pengadilan Tinggi (PT) Medan menguatkan putusan pada Pengadilan Negeri (PN) Medan, atas upaya banding Pemko Medan terkait status Lapangan Merdeka jadi cagar budaya.
“Menguatkan putusan Pengadilan Negeri Medan tanggal 14 Juli 2021 Nomor 756/Pdt.G/2021/PN MDN yang dimohonkan banding tersebut,” bunyi putusan Hakim PT Medan.
Putusan di tingkat banding sesuai Nomor Register: 549/PDT/2021/PT MDN tentang gugatan warga negara (Citizen Lawsuit) terkait status cagar budaya Lapangan Merdeka Medan, diputus oleh majelis hakim PT Medan
pada 3 Februari 2022 dan disampaikan melalui e-court.
“Iya benar, dalam salah satu bunyi putusan itu, menguatkan putusan Pengadilan Negeri Medan tanggal 14 Juli 2021 Nomor
756/Pdt.G/2021/PN MDN,” kata Dr Redyanto Sidi SH MH, selaku Kuasa Hukum Koalisi
Masyarakat Sipil Medan – Sumatera Utara (KMS M-SU) Peduli Lapangan Merdeka
Medan, Senin (14/2).
Ia mengatakan, berdasarkan putusan tersebut, maka Pembanding sudah sepatutnya harus menaati hukum untuk menjalankan isi putusan, yakni menetapkan secara tegas tanah Lapangan Merdeka Medan sebagai cagar budaya.
“Hal ini sejalan dengan kebijakan yang dilakukan oleh
Pemko Medan melalui Surat Keputusan Walikota Medan Nomor: 433/28.K/X/2021
tentang Bangunan, Situs, Kawasan dan Struktur Sebagai Cagar Budaya Kota Medan
tertanggal 28 Oktober 2021 jo 35/CB/S/2021 dengan objeknya yang disebutkan yaitu
Lapangan Merdeka Medan,” ucapnya.
Ia juga mengucapkan terimakasih kepada seluruh masyarakat dan pihak-pihak terkait lannya yang telah mendukung upaya memerdekakan tanah
Lapangan Merdeka Medan untuk ditetapkan statusnya sebagai cagar budaya.
“Ucapan terimakasih juga kami sampaikan kepada majelis hakim yang
memeriksa dan mengadili perkara pada Pengadilan Negeri Medan dan Pada
Pengadilan Tinggi Medan karena telah memeriksa dan mengadili perkara ini dengan
teliti, adil dan bijaksana,” ujarnya.
Sebelumnya, majelis hakim PN Medan diketuai Dominggus Silaban, mengabulkan gugatan terkait penetapan Lapangan Merdeka sebagai cagar budaya, yang dilayangkan KMS MSU Peduli Lapangan Merdeka terhadap Walikota Medan.
Salah satu bunyi putusan gugatan itu, menyatakan, tindakan tergugat telah melakukan perbuatan melawan hukum (onrechtmatige overheidsdaad).
Kemudian, tergugat juga diperintahkan untuk menerbitkan Penetapan Tanah Lapang Merdeka Medan sebagai cagar budaya melalui, Peraturan Walikota Medan yang menetapkan secara tegas Tanah Lapang Merdeka Medan, sebagai cagar budaya.
Namun, Pemko Medan melakukan banding ke PT Medan pada 27 Juli 2021. (m32).
Waspada/ist
Suasana sidang lapangan terkait, gugatan penetapan Lapangan Merdeka sebagai cagar budaya, beberapa waktu lalu.