MEDAN (Waspada.id): Pemerintah Provinsi Sumatera Utara (Pemprov Sumut) mempercepat langkah pengamanan aset daerah dengan menggenjot sertifikasi ratusan bidang tanah yang belum memiliki kepastian hukum, sekaligus menuntaskan aset bermasalah dan mengoptimalkan pemanfaatan aset idle (menganggur) guna mendongkrak Pendapatan Asli Daerah (PAD).
Kepala Badan Keuangan dan Aset Daerah (BKAD) Sumut, Timur Tumanggor, menegaskan bahwa upaya ini merupakan bagian dari komitmen pemerintah daerah dalam menciptakan pengelolaan aset yang tertib, transparan, dan produktif.
“Upaya ini kami lakukan untuk mewujudkan pengelolaan aset yang tertib administrasi, memiliki kepastian hukum, serta memberikan manfaat optimal bagi masyarakat,” ujarnya, Senin (6/4/2026).
Berdasarkan data tematik Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) per 31 Desember 2023, masih terdapat 849 persil tanah milik Pemprov Sumut yang belum bersertifikat. Kondisi ini dinilai rawan menimbulkan sengketa sekaligus membuka celah penyalahgunaan aset.
Pada 2024, Pemprov menargetkan sertifikasi 598 persil tanah. Namun hingga akhir tahun, baru 220 persil yang didaftarkan ke Badan Pertanahan Nasional (BPN), dengan realisasi sertifikat terbit sebanyak 34 persil.
Memasuki 2025, target kembali dipatok 564 persil. Dari jumlah tersebut, 416 persil telah diajukan ke BPN, dengan 38 sertifikat berhasil diterbitkan. Sementara hingga Maret 2026, total tanah bersertifikat milik Pemprov Sumut telah mencapai 1.157 persil.
Untuk tahun 2026, Pemprov Sumut menaikkan target menjadi 772 persil. Hingga 31 Maret 2026, sebanyak 121 persil telah diajukan pendaftarannya, meski masih dalam proses dan belum ada sertifikat yang terbit.
Selain percepatan sertifikasi, Pemprov Sumut juga menuntaskan penyelesaian 31 aset bermasalah sebagai bagian dari langkah penertiban dan pengamanan aset daerah.
Untuk mendorong percepatan tersebut, Pemprov Sumut telah menerbitkan Surat Gubernur Sumut Nomor 500.17/2071/2024 tentang Pensertifikatan Tanah Milik Daerah. Langkah lain yang ditempuh meliputi pembentukan Tim Percepatan Pensertifikatan, rekonsiliasi data dan inventarisasi alas hak tanah bersama pemerintah kabupaten/kota, serta pelaksanaan coaching clinic percepatan sertifikasi tanah.
Pemprov Sumut juga memperkuat koordinasi lintas Organisasi Perangkat Daerah (OPD), menetapkan Surat Keputusan Tim Pensertifikatan Tanah Tahun Anggaran 2026, serta melakukan monitoring melalui laporan progres mingguan kepada pengguna barang.
Di sisi lain, upaya optimalisasi juga diarahkan pada aset yang belum dimanfaatkan secara maksimal. Berdasarkan hasil pemetaan, terdapat 113 aset yang dikategorikan sebagai aset idle.
Pada 2026, sebanyak 52 aset idle telah dilakukan penilaian melalui kerja sama dengan Penilai Pemerintah pada Direktorat Jenderal Kekayaan Negara (DJKN) Sumatera Utara. Proses ini masih berlangsung guna memperoleh nilai wajar sebagai dasar pemanfaatan aset.
Aset yang telah selesai dinilai nantinya akan dimasukkan ke dalam aplikasi pemanfaatan aset daerah agar dapat diakses secara terbuka oleh masyarakat, pelaku usaha, maupun calon mitra kerja sama.
“Langkah ini diharapkan mampu meningkatkan transparansi, kemudahan akses informasi, serta optimalisasi pemanfaatan aset daerah dalam rangka mendukung peningkatan PAD,” ujar Timur.
Sementara itu, Muhammad Bobby Afif Nasution juga menegaskan pentingnya percepatan sertifikasi dan optimalisasi aset sebagai bagian dari penguatan tata kelola pemerintahan yang bersih dan akuntabel di Sumatera Utara. (DISKOMINFO SUMUT)










