Medan

Pemprovsu Dorong Restorative Justice Kasus Penjarahan Di Sibolga

Pemprovsu Dorong Restorative Justice Kasus Penjarahan Di Sibolga
Peristiwa penjarahan mini market di Sibolga, saat terjadinya peristiwa banjir dan tanah longsor. Waspada.Id/Ist
Kecil Besar
14px

MEDAN (Waspada.Id): Pemerintah Provinsi Sumatera Utara (Pemprovsu) mendorong penerapan restorative justice dalam perkara perjarahan mini market yang terjadi di Kota Sibolga, pada saat terjadi bencana. Hal ini sejalan dengan program prioritas Pemprovsu, yakni Program Perlindungan Rakyat dengan Restorative Justice (Prestice).

Pernyataan itu disampaikan Kepala Biro Hukum Setdaprovsu Aprilla Siregar, Selasa (2/12). Dia menjawab pertanyaan wartawan tentang peristiwa perjarahan yang terjadi di Kota Sibolga, pada saat terjadi bencana. Dimana pada peristiwa itu, Polres Sibolga telah mengamankan 16 warga.

Scroll Untuk Lanjut Membaca

IKLAN

Aprilla Siregar mengatakan, atas peristiwa itu, Pemprovsu mendorong untuk dilakukan penerapan restorative justice. Yakni, yang menempatkan perlindungan sosial serta penanganan kebencanaan sebagai agenda utama.

Menurut Aprilla, kondisi darurat yang dialami masyarakat, harus menjadi pertimbangan utama aparat penegak hukum. “Ini akan menjadi atensi kita,” katanya.

Aprilla mengakui, memang pihaknya belum menerima laporan detail tentang persoalan ini. Karena prosesnya harus dari pemerintah kabupaten/kota dahulu. “Tetapi Pemprov akan mengambil langkah, agar persoalan ini dilakukan restorative justice. Jangan sampai ke ranah pidana,” katanya.

Aprilla menekankan bahwa tindakan warga terjadi dalam situasi terdesak akibat krisis pangan pascabanjir dan longsor.

Karena itu, kata Aprilla, Pemprovsu akan segera berkoordinasi dengan pemerintah kabupaten/kota serta aparat penegak hukum. Agar penanganannya tetap berpihak pada kemanusiaan, sesuai prinsip Prestice, yang mengedepankan respons cepat, kolaborasi, dan perlindungan masyarakat.

Pemprovsu, kata Aprilla, melalui program Prestice, terus menegaskan bahwa kebijakan publik harus mengutamakan keselamatan dan kebutuhan masyarakat, terutama di masa bencana. “Kondisinya darurat, masyarakat tidak punya makanan. Jadi penanganan harus proporsional dan humanis,” ujarnya.

Diberitakan sebelumnya, Satreskrim Polres Sibolga telah mengamankan 16 warga pada 29 November 2025, terkait dugaan penjarahan di tujuh minimarket. Mereka merupakan warga terdampak bencana yang kehilangan akses pangan akibat terputusnya distribusi. (Id05)


Update berita terkini dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran favoritmu akses berita Waspada.id WhatsApp Channel dan Google News Pastikan Kamu sudah install aplikasi WhatsApp dan Google News.

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

*isi komentar sepenuhnya adalah tanggung jawab pengguna dan diatur dalam UU ITE