MEDAN (Waspad.id): Lembaga Independen Pemerhati Pembangunan Sumatera Utara (LIPPSU) menilai maraknya perpindahan pejabat dari pemerintah kabupaten/kota ke Pemerintah Provinsi Sumatera Utara (Pemprovsu berpotensi melemahkan tata kelola birokrasi dan mencederai penerapan sistem merit aparatur sipil negara (ASN).
Direktur Eksekutif LIPPSU, Azhari A.M. Sinik, menyebut pola tersebut tidak lagi bersifat insidental, melainkan telah berdampak sistemik terhadap daerah yang ditinggalkan pejabatnya.
“Pemprovsu terlihat seperti mesin sedot pejabat. Prosesnya cepat, tetapi mekanisme seleksi, uji kompetensi, dan rekam jejak tidak disampaikan secara terbuka. Di sini sistem merit dipertanyakan,” ujar Azhari kepada Waspada.id Medan, Minggu (4/1/2026).
LIPPSU menegaskan, sistem merit sebagaimana diatur dalam UU ASN Nomor 20 Tahun 2023 menempatkan ASN berdasarkan kualifikasi, kompetensi, dan kinerja, bukan faktor non-profesional. Namun, dalam praktik mutasi lintas daerah, prinsip tersebut dinilai mulai diabaikan.
Dampak langsung terlihat di Pemko Medan, yang hingga awal Januari 2026 tercatat mengalami kekosongan 10 jabatan eselon II strategis, sehingga sebagian besar hanya diisi pelaksana tugas. Kondisi ini dinilai mengganggu pelayanan publik dan efektivitas pembangunan.
LIPPSU juga menyoroti pelantikan empat pejabat pimpinan tinggi pratama Pemprov Sumut oleh Gubernur Muhammad Bobby Afif Nasution, di mana tiga di antaranya berasal dari pemerintah kabupaten/kota.
Salah satu yang disorot adalah penunjukan Rahmat Hidayat Siregar sebagai Kepala Dinas Perumahan dan Kawasan Permukiman, yang dinilai tidak menunjukkan kesinambungan kompetensi jabatan.
“Perpindahan dari lingkungan hidup, keuangan, lalu perumahan sulit dijelaskan secara meritokratis,” kata Azhari.
Terkait pengakuan Gubernur Bobby soal lambannya proses tender, LIPPSU menilai persoalan tersebut tidak bisa dilepaskan dari penempatan pejabat yang tepat.
“Percepatan tender tidak efektif jika hulunya bermasalah. Jangan asal memilih pejabat,” tegasnya.
Menanggapi kritik itu, Gubernur Bobby menegaskan pengisian jabatan tidak didasarkan pada asal daerah, melainkan pada kinerja dan akan dievaluasi bila tidak memenuhi target.
LIPPSU mengingatkan, tanpa transparansi dan konsistensi sistem merit, Sumatera Utara berisiko mengalami pelemahan profesionalisme birokrasi dan tersendatnya pembangunan.
“Reformasi birokrasi harus dijalankan secara konsisten, bukan sekadar retorika,” pungkas Azhari. (id06)











