MEDAN (Waspada): Pemerintah Provinsi Sumatera Utara (Pemprovsu) memberikan jaminan. Yakni menyiapkan pengobatan gratis bagi pasien yang terkena kasus Gangguan Ginjal Akut (GGA). Pemprovsu juga sudah menunjuk Rumah Sakit (RS) rujukan untuk kasus ini, yakni RS H.Adam Malik.
Pernyataan itu dissmpai Gubernur Sumatera Utara (Gubsu) Edy Rahmayadi, Senin (24/10). Yakni saat pelaksanaan Rapat Koordinasi (Rakor) Penanggulangan GGA,di Aula T. Rizal Nurdin, rumah dinasnya.
Hadir pada Rakor itu di antaranya, Pangdam I/BB Mayjen TNI Achmad Daniel Chardin, Kapolda Sumut Irjen Pol RZ Panca Putra Simanjuntak, Wakil Ketua DPRD Sumut Rahmansyah Sibarani dan anggota DPRD Sumut Hendro, Kadis Kesehatan Ismail Lubis beserta tim kesehatan.
Edy Rahmayadi mengatakan, dalam sepekan terakhir terdapat 14 kasus GGA di Sumut. Di mana ada delapan anak yang meninggal dunia. Sementara dua orang sudah dinyatakan sembuh dan dibenarkan pulang. Sedangkan empat orang lagi masih menjalani perawatan di RS Adam Malik, Medan.
Terkait penanganan terhadap kasus tersebut, Edy Rahmayadi mengatakan, perlu rujukan ke RS Adam Malik. Termasuk jika gejala dimaksud muncul di daerah luar Kota Medan. Mengingat hingga saat ini, sudah ada pernyataan kesanggupan dari pihak RS pemerintah itu.
“Ini tadi saya diksusi bersama ahli, ada dokter anak, dokter ginjal, RS dan Balai POM yang berwenang tentang itu. Tetapi yang paling penting adalah kita mencari solusi dan langkah awal. Keputusan saya, apabila ada tanda gejala, seluruhnya harus segera dievakuasi. Bukan diobati di daerah, tetapi ke Medan, ke RS rujukan yaitu Rumah Sakit Adam Malik,” kata Edy Rahmayadi.
Edy Rahmayadi memastikan, RS Adam Malik cukup siap untuk merawat pasien GGS. Kalaupun kurang, masih banyak RS yang lain untuk memfasiltiasi pasien. “Kepada masyarakat, rawat dan perhatikan anak-anak, perhatikan kebersihannya. Patuhi petunjuk dokter dan Puskesmas di daerah,” sebutnya.
Pengawasan
Untuk langkah selanjunya, kata Edy Rahmayadi, pemerintah akan melakukan pengawasan. Terutama terkait dengan
mencegah peredaran obat sirup yang diduga pemicu munculnya kasus GGA. Pemerintah akan melakukan penarikan bersama Balai Pengawasan Obat dan Makanan (BPOM) dari apotek, fasilitas kesehatan hingga pabrik.
Untuk hal ini, ditambahkan Kapolda Sumut Irjen Pol RZ Panca Putra Simanjuntak, pihaknya akan memastikan tidak ada obat sirup jenis tertentu yang beredar dan menjadi resep pengobatan. Termasuk menarik produksi dari pabrik yang beroperasi di Sumut.
“Kita sudah turun ke lapangan, dan sudah meminta obat itu tidak diedarkan, sampai nanti penelitian kembali dari pusat apakah diizinkan atau tidak. Tetapi surat peringatannya sudah ada dan kita sudah berkoordinasi dengan pihak perusahaan. Untuk itu saya mengimbau agar Balai POM bersama turun ke lapangan menarik obat tersebut dari pasaran,” kata Panca. (m07)