Scroll Untuk Membaca

Medan

Pemprovsu Komit Implementasikan SPBE

Kecil Besar
14px

MEDAN (Waspada): Pemerintah Provinsi Sumatera Utara (Pemprovsu) mengaku komit dalam mengimplementasikan Sistem Pemerintahan Berbasis Elektronik (SPBE). Sebagai wujudnya, malah Pemprovsu sudah menerbitkan Pergub tentang Tata Kelola SPBE di Lingkungan Pemprovsu.

Pernyataan komitmen itu disampaikan Kadis Komunikasi dan Informatika (Kominfo) Sumut Ilyas Sitorus, Senin (30/10). Yakni, saat dia menyampaikan sambutan pada acara Bimtek, Sosialisasi, dan Asistensi terkait Regulasi Teknologi Informasi dan Komunikasi (TIK) Pemerinta, di Hotel Grand Mercure.

Scroll Untuk Lanjut Membaca

Pemprovsu Komit Implementasikan SPBE

IKLAN

Disampaikan Ilyas Sitorus, Pemprovsu sangat mendukung SPBE, karena semangatnya untuk mempermudah administrasi dan layanan publik. “Dan kami sudah menginisiasi dan menerbitkan Pergub nomor 12 tahun 2022 tentang Tata Kelola SPBE di Lingkungan Pemprovsu,” katanya.

Pada acara itu, Ilyas juga menjelaskan terkait implementasi Kebijakan Penyelenggaraan Audit TIK SPBE dan Interoperabilitas Data dalam mendukung Transformasi Digital di Pemerintahan. Kata dia, Pemprovsu juga telah memfasilitasinya melalui kebijakan umum untuk melakukan audit infrastruktur dan keamanan TIK. Paling sedikit satu kali dalam dua tahun. “Pasal 86 Pergub SPBE sudah mengamanatkan agar kami (Pemprovsu) melakukan audit TIK SPBE paling sedikit satu kali dalam dua tahun,” ujarnys.

Sehingga menurut Ilyas, pada Juli tahun 2023 telah terbit SK Gubsu tentang Tim Audit Internal TIK SPBE Pemprovsu. Yakni SK No.188.44/580/kpts/2023, sebagai dasar pelaksanaan audit TIK secara internal dengan menggunakan tools audit aplikasi dan infrastruktur SPBE yang dikelola oleh BRIN sebagai pelaksana auditor aplikasi dan infrastruktur SPBE.

Sementara itu, Direktur Tata Kelola APTIKA Kementerian Komunikasi dan Informatika Aries Kusdaryono mengatakan, SPBE terus menjadi harapan yang ditunggu oleh banyak pihak. Sehingga percepatan implementasi turunan Peraturan Presiden nomor 95 tahun 2018 harus dilakukan, untuk mempermudah layanan administrasi pemerintahan dan layanan publik.

Lebih lanjut, Aries Kusdaryono mengatakan, Kementerian Kominfo juga telah mengatur interoperabilitas data dalam penyelenggaraan SPBE dan Satu Data Indonesia (SDI) melalui Peraturan Menteri Kominfo Nomor 1 tahun 2023. Dengan peraturan itu, akan memungkinkan Pemerintah untuk lebih mudah dalam dalam hal pengelolaan dan pengaksesan data.

Bimtek, Sosialisasi, dan Asistensi terkait Regulasi TIK Pemerintah ini dihadiri unsur Kementerian Komunikasi dan Informatika, Dinas Kominfo Provinsi, dan Dinas Kominfo Kabupaten/Kota se-Sumut.(m07)

Update berita terkini dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran favoritmu akses berita Waspada.id WhatsApp Channel dan Google News Pastikan Kamu sudah install aplikasi WhatsApp dan Google News.

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

*isi komentar sepenuhnya adalah tanggung jawab pengguna dan diatur dalam UU ITE