Scroll Untuk Membaca

Medan

Pemprovsu Pastikan Segera Bangun Venue PON 2024

KEPALA Dinas Kepemudaan dan Keolahragaan (Dispora) Sumut Baharuddin Siagian, saat memberikan penjelasan kepada wartawan. Waspada/Ist
KEPALA Dinas Kepemudaan dan Keolahragaan (Dispora) Sumut Baharuddin Siagian, saat memberikan penjelasan kepada wartawan. Waspada/Ist
Kecil Besar
14px


MEDAN (Waspada): Pemerintah Provinsi Sumatera Utara (Pemprovsu) memastikan pembangunan venue PON 2024 akan segera dibangunan. Pada bulan Maret 2023 ini, misalnya, dua stadion akan dibangun di areal Sport Centre, Desa Sena, Kab. Deliserdang. Yakni Stadion Madya Atletik dan Martial Arts Informasi itu disampaikan kepada Dinas Kepemudaan dan Keolahragaan (Dispora) Sumut Baharuddin Siagian kepada wartawan, Minggu (12/3). Baharuddin mengungkapkan itu saat menjelaskan tentang sarana pendukung Pekan Olahraga Nasional (PON) 2024 di Sumut.

Khusus untuk Stadion Madya Atletik dan Martial Arts, kata Baharuddin, persiapan pelaksanaan pembangunannya sudah hamper rampung. ‘’Termasuk lokasi lahan peruntukannya, semua sudah clear,” katanya.

Scroll Untuk Lanjut Membaca

Pemprovsu Pastikan Segera Bangun Venue PON 2024

IKLAN

Berkaitan dengan itu, Baharuddin mengharapkan doa dan dukungan masyarakat Sumut, terutama warga Desa Sena. Yakni, untuk mendukung pelaksanaan pembangunan sarana dan prasarana di kawasan Sport Centre untuk persiapan PON 2024.

Baharuddin mengatakan, pembangunan sarana dan prasarana di Kawasan Sumut Sport Centre Desa Sena, akan memiliki multiplier effect bagi masyarakat. Katanya, nantinya, Desa Sena akan menjadi Icon Sumut. Karena di sana akan ditata sedemikian rupa agar terlihat indah, modern, dan refresentatif.

Menjawab pertanyaan tentang masih ada protes dari beberapa warga setelah ditertibkan oleh tim gabungan baru-baru ini, Baharuddin dengan tegas menyatakan status lahan sport centre Sumut seluas 300 hektar milik Pemprov Sumut. “Lahan tersebut aset Pemprov Sumut dan telah dicatat dalam Buku Aset Pemprov Sumut,” jelas Baharuddin.

Sedangkan pemberian ganti rugi tanaman dan bangunan bagi warga penggarap di atas tanah milik Pemprov Sumut tersebut, dengan jumlah 403 penerima nominative, sebanyak 294 menerima langsung, sedangkan yang 109 lainnya di titip di pengadilan (konsinyasi). “Saat ini sebagian sedang proses,” ujarnya.

Penitipan ganti rugi ini diatur sesuai Pasal 42 Undang-Undang Nomor 2 tahun 2012 jo Pasal 86 ayat (3) hurif c Peraturan Presiden No 71 tahun 2012 jo pasal 37 ayat (2) hutuf c Peraturan Kepala BPN RI no 5 tahun 2012. (m07)

Update berita terkini dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran favoritmu akses berita Waspada.id WhatsApp Channel dan Google News Pastikan Kamu sudah install aplikasi WhatsApp dan Google News.

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

*isi komentar sepenuhnya adalah tanggung jawab pengguna dan diatur dalam UU ITE