Scroll Untuk Membaca

Medan

Penahanan AMH Mantan Kadiskes Sumut Ada Kekeliruan Hukum

Penahanan AMH Mantan Kadiskes Sumut Ada Kekeliruan Hukum
Kecil Besar
14px

MEDAN (Waspada): Pasca persidangan perdana kasus dugaan mark-up pengadaan alat pelindung diri (APD) yang digelar di Pengadilan Tipikor pada Pengadilan Negeri Medan, Jalan Pengadilan No. 8 Medan (Depan Lapangan Benteng), Kamis (4/4), mengundang komentar dari pakar hukum.

Dr. Redyanto Sidi Jambak, S.H., MH., Sekjen DPW Masyarakat Hukum Kesehatan Indonesia Sumatera Utara salah satunya. Ia mengatakan penahanan Kepala Dinas Kesehatan Sumatera Utara “Pejuang Covid-19 ” dr. Alwi Mujahit Hasibuan (AMH) dinilainya ada yang perlu dicermati.

Scroll Untuk Lanjut Membaca

Penahanan AMH Mantan Kadiskes Sumut Ada Kekeliruan Hukum

IKLAN

Sebab, pada dugaan tindak pidana korupsi kasus mark-up pengadaan alat pelindung diri (APD) pada penyusunan rancangan anggaran biaya (RAB) pada Dinas Kesehatan Provinsi Sumatera Utara Tahun Anggaran 2020, mengingat tahun tersebut merupakan awal maraknya Covid-19.

Di mana keperluan, standar administrasi dan standar regulasinya yang berubah-ubah, sehingga dapat menyebabkan seolah telah terjadi dugaan mark up tersebut apalagi tegasnya bahwa saat itu fokusnya adalah percepatan penanganan Covid-19 sehingga perlu dicek juga apakah ada Hasil Audit BPK untuk itu.

“Kita meyakini ada kekeliruan hukum dalam hal ini mengingat Sumut menerima Penghargaan Penanganan Covid-19 tersukses sebagai Provinsi kedua terbesar di Sumatera oleh Presiden Joko Widodo artinya segala upaya dilakukan maksimal pada waktu itu untuk menanggulangi wabah Covid-19” ujarnya.

Redyanto Sidi Jambak mengharapkan proses hukum di persidangan dapat adil.

“Harapan kita fakta hukum bisa terungkap di persidangan sehingga keadilan didapatkan oleh Terdakwa yang memiliki jasa dalam penanggulangan Covid-19, begitupun mari kita hormati proses hukum yg sedang berlangsung di Pengadilan sembari menghormati pula Hak Terdakwa atas Praduga Tak Bersalah (Presumtion of Innocence), semoga Terdakwa bisa bebas atas dakwaan Jaksa,” katanya.

Bahkan tambahnya, terdakwa dapat membela diri secara hukum dan dapat pula menyampaikan jika ada fakta yang tidak sesuai dengan dakwaan, termasuk kerugian negara dan aliran dana jika ada. Namun jika tidak benar ia mengatakan hal ini dapat diajukan keberatan nantinya di persidangan.

“MHKI Sumut sebagai lembaga lintas organisasi profesi kesehatan juga akan memantau perkembangan dugaan Tipikor tersebut,” tandasnya. (cbud)

Ilustrasi

Update berita terkini dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran favoritmu akses berita Waspada.id WhatsApp Channel dan Google News Pastikan Kamu sudah install aplikasi WhatsApp dan Google News.

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

*isi komentar sepenuhnya adalah tanggung jawab pengguna dan diatur dalam UU ITE