Medan

Penahanan ESG Alias Godol Sesuai Prosedur Hukum

Penahanan ESG Alias Godol Sesuai Prosedur Hukum
AKSI sekelompok masyarakat di depan Hotel JW Marriott Medan yang meminta agar tersangka ESG alias Godol dibebaskan, perlu juga dipertanyakan, dalam kapasitas apa masyarakat meminta tersangka ESG alias Godol dibebaskan. Padahal polisi telah menetapkan Godol tersangka dan berkasnya telah P21. Waspada/Ist
Kecil Besar
14px

MEDAN (Waspada): Penahanan terhadap tersangka ESG alias Godol, sesuai dengan prosedur. Dalam prosesnya semua dilakukan secara terbuka tanpa ada yang direkayasa, sebagaimana yang berkembang di masyarakat, seolah penahanan tersangka ESG dipaksakan.

“Berkas perkara tersangka atas nama ESG alias Godol dengan Nomor : BP/131/III/Res.1.17/2024/Reskrim tanggal 26 Maret 2024 telah dinyatakan lengkap oleh JPU atau P21, dan selanjutnya pada tanggal 3 April 2024 tersangka dan barang bukti telah diserahkan oleh Penyidik ke Kantor Cabang Kejaksaan Deli Serdang di Lubuk Pakam (P22),” ujar salah seorang sumber kepada wartawan di Polrestabes Medan, Jumat (12/4).

Scroll Untuk Lanjut Membaca

IKLAN

Berdasarkan hal tersebut, maka penahanan terhadap tersangka ESG alias Godol sudah sesuai prosedur dan berkas perkaranya sudah memenuhi persyaratan, sehingga telah dilimpahkan ke Kejaksaan Cabang Lubuk Pakam.

“Terkait dugaan senjata api yang diamankan telah dilakukan pengecekan serta peyelidikan dan tidak terdaftar di buku register Dit Intelkam Polda Sumut, sehingga bukan merupakan senjata organik TNI/Polri, dan senjata tersebut terbukti adalah senjata ilegal dan dipastikan senpi tersebut ilegal ” tegas sumber yang namanya tidak ingin disebutkan tersebut.

Terkait adanya aksi sekelompok masyarakat di depan Hotel JW Marriott yang meminta agar tersangka ESG alias Godol dibebaskan, perlu juga dipertanyakan, dalam kapasitas apa masyarakat meminta tersangka ESG alias Godol dibebaskan.

“Kami tegaskan, ini sudah sesuai prosedur dan mekanisme hukum dan tidak ada hal lain dijadikan sebagai alasan bagi tersangka untuk dibebaskan, ” tandas sumber tersebut. (m29)

Update berita terkini dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran favoritmu akses berita Waspada.id WhatsApp Channel dan Google News Pastikan Kamu sudah install aplikasi WhatsApp dan Google News.

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

*isi komentar sepenuhnya adalah tanggung jawab pengguna dan diatur dalam UU ITE