MEDAN (Waspada): Penambangan tanah kaolin di Desa Bandar Pulau Pekan, Kecamatan Bandar Pulau, Kabupaten Asahan seluas 20-an hektare berdampak rusaknya lingkungan dan hancurnya sarana jalan. Akibatnya negara dirugikan cukup besar.
Informasi diperoleh dari sumber, Selasa (11/6), penambangan tanah kaolin di wilayah tersebut sudah berlangsung sejak 2021, berada di lahan perkebunan sawit milik seseorang berinisial AB, pensiunan pegawai kantor kecamatan.
Dari lokasi itu, tanah kaolin yang bernilai jual tinggi karena bisa menjadi bahan baku berbagai produk, diangkut menggunakan truk colt diesel, lalu ditumpuk di sebuah lokasi pinggir jalan Desa Pulu Raja, sering disebut ‘Gunung Sari’ di Kecamatan Pulau Rakyat, Asahan.
Setelah dilakukan penumpukan, tanah kaolin diangkut ke KIM 2 di Medan Labuhan, tepatnya ke PT JSI dengan berat ratusan ton per hari menggunakan truk tronton, dan sampai saat ini masih berlangsung.
Belum diketahui apakah PT JSI membeli tanah kaolin tersebut dari masyarakat sesuai aturan atau tidak, karena pejabat sekitar belum bersedia memberi penjelasan.
Kepala Desa Bandar Pulau Pekan hingga Camat Bandar Pulau dan Kepala Dinas Lingkungan Hidup Kab. Asahan, saat hendak dikonfirmasi tak berhasil ditemui. Termasuk pihak PT JSI, enggan memberi keterangan.
Galian Pasir Kuarsa
Kasus lain PT JSI, yakni penambangan pasir kuarsa di Desa Gambus Laut, Kec. Lima Puluh Pesisir dan beberapa kecamatan lainnya di Kab. Batubara yang dibiarkan begitu saja usai ditambang.
Padahal sesuai aturan hukum, bekas galian tambang yang sudah selesai aktivitas penambangannya wajib ditutup kembali oleh perusahaan penambang.
Sumber mengatakan, masyarakat sudah menginformasikan kasus itu ke Dit Reskrimsus Polda Sumut, namun belum direspon.
Direktur Dit Reskrimsus Polda Sumut Kombes Pol. Andry Setyawan dikonfirmasi wartawan melalui WhatsApp, kemarin mengatakan pihaknya masih menyelidiki kasus itu, untuk mengetahui ada tidaknya pelanggaran.
Sebelumnya, kuasa hukum Dr Darmawan Yusuf, SH, SE, M.Pd, MH, CTLA, Med, mewakili kliennya melaporkan PT JSI ke Polda Sumut terkait dugaan pengrusakan dan pencurian pasir kuarsa di lahan kliennya seluas sekira 4 hektare di Dusun V, Desa Gambus Laut, Kec. Lima Puluh Pesisir, Kab. Batubara.
PT JSI disebutkannya, sudah melakukan aktivitas penambangan di luar koordinat dalam izin RKAB.(m10)
Waspada/Ist
Lokasi penampungan tanah kaolin di truk pengangkut tanah kaolin di Desa Pulo Raja, Asahan.