MEDAN (Waspada.id): Sekretaris Perhimpunan Bantuan Hukum dan Advokasi Rakyat Sumatera Utara (BAKUMSU), Juniaty Aritonang, menilai pencabutan izin terhadap 28 perusahaan oleh pemerintah pusat merupakan langkah awal yang penting, namun belum cukup untuk menjawab kerusakan ekologis dan penderitaan masyarakat yang telah berlangsung bertahun-tahun di Sumatera dan Aceh.
Pencabutan izin tersebut diumumkan Menteri Sekretaris Negara dalam konferensi pers Satuan Tugas Penertiban Kawasan Hutan (Satgas PKH) di Kantor Presiden RI, Senin (20/1). Menurut Juniaty, keputusan tersebut harus dibaca sebagai pengakuan negara atas kegagalan tata kelola sumber daya alam yang selama ini membiarkan pelanggaran lingkungan berlangsung tanpa penindakan tegas.
“Berbagai bencana seperti banjir, longsor, krisis air bersih, hingga hilangnya wilayah adat bukanlah peristiwa alam semata. Itu adalah akumulasi dari kebijakan perizinan yang mengabaikan aspek lingkungan dan menyingkirkan masyarakat demi kepentingan korporasi,” ujar Juniaty Aritonang, Selasa (21/1).
Ia menegaskan, pencabutan izin tidak boleh berhenti sebagai keputusan administratif. Menurutnya, langkah tersebut tidak serta-merta menghapus tanggung jawab negara dan korporasi atas kerusakan hutan serta dampak sosial yang hingga kini masih dirasakan masyarakat.
Salah satu perusahaan yang izinnya dicabut adalah PT Toba Pulp Lestari (TPL). Juniaty menilai, selama puluhan tahun operasional perusahaan tersebut telah menyebabkan hilangnya ruang hidup masyarakat adat, memicu konflik agraria berkepanjangan, kriminalisasi warga, serta melemahkan ketahanan pangan dan sumber air masyarakat sekitar.
“Pasca pencabutan izin, pemerintah harus memastikan wilayah bekas konsesi dikembalikan untuk dikelola masyarakat, khususnya komunitas adat, sebagai ruang hidup yang aman, adil, dan bermartabat,” tegasnya.
Lebih lanjut, Juniaty mengingatkan bahwa tanpa pemulihan ekologis yang adil, partisipasi bermakna masyarakat, serta jaminan agar konflik tidak terulang, pencabutan izin berpotensi hanya menjadi simbol politik semata.
BAKUMSU, lanjutnya, juga mendesak pemerintah segera melakukan penegakan hukum terhadap perusahaan yang terbukti melakukan pelanggaran lingkungan, termasuk menelusuri pertanggungjawaban korporasi dan aktor pengambil kebijakan.
Selain itu, pemerintah diminta mewajibkan pemulihan ekologis secara menyeluruh dan terukur dengan pengawasan publik yang transparan, menjamin pemulihan hak korban, serta melakukan evaluasi menyeluruh terhadap izin-izin lain di wilayah rawan bencana.
Juniaty menekankan, momentum pencabutan izin harus menjadi titik balik reformasi tata kelola kehutanan yang berpihak pada keadilan ekologis dan perlindungan hak masyarakat adat.
Diketahui, Presiden Prabowo Subianto mencabut izin 28 perusahaan yang dinilai melakukan pelanggaran dan berkontribusi terhadap kerusakan lingkungan di Pulau Sumatera. Kebijakan tersebut merupakan tindak lanjut hasil audit cepat Satgas PKH pascabencana banjir dan longsor yang melanda Sumatera Utara, Sumatera Barat, dan Aceh pada akhir November 2025.
Berdasarkan data pemerintah, dari 28 perusahaan tersebut, sebanyak 22 perusahaan kehutanan kehilangan hak kelola kawasan hutan seluas 1.010.991 hektare yang tersebar di Aceh, Sumatera Barat, dan Sumatera Utara.
Porsi terluas berada di Sumatera Utara dengan luas mencapai 709.678 hektare. Selain itu, izin enam badan usaha non-kehutanan di sektor perkebunan, pertambangan, dan pembangkit listrik tenaga air (PLTA) juga dicabut karena dinilai melanggar ketentuan serta memperbesar risiko bencana. (id23)










