MEDAN (Waspada): Terkait pencekalan dilakukan petugas Imigrasi Bandara Kuala Namo Internasional Airport (KNIA) terhadap tiga calon penumpang pesawat, pihak Imigrasi Kota Medan menyampaikan permohonan maaf. Pasalnya, pencekalan yang dilakukan tersebut adalah tidak sah surat Daftar Pencaharian Orang (DPO) hoax.
Permohonan maaf tersebut disampaikan Kepala Kantor Imigrasi Kelas I Khusus TPI Medan, Uray Avian ketika menerima kedatangan keluarga korban pencekalan, Arini Siringo-ringo didampingi abangnya, Aldo Siringo-ringo dan kuasa hukumnya, Leo Zai, SH dan rekan, Selasa (20/5) di Kantor Imigrasi Kelas I Khusus TPI Medan.
“Kedatangan kami hari ini tanggal 20 Mei 2025 di kantor Imigrasi untuk meminta klarifikasi terhadap pencekalan klien kami yang dilakukan petugas Imigrasi Bandara Kualanamu Namo dengan alasan DPO (Daftar Pencarian Orang) ,” ucap Leo Zai selaku kuasa hukum korban kepada wartawan, Selasa (20/5/) malam.
Menurut Leo, klarifikasi ini merupakan jawaban dari berita-berita hoax yang viral di media-media sosial terkait pencekalan dialami korban.
“Jadi hari ini kami sudah bertemu dengan pimpinan Imigrasi Medan, yaitu Bapak Uray yang menyampaikan bahwa pencekalan tersebut tidak sah dan beliau menyampaikan permohonan maaf sebesar-besarnya,” ungkap Leo Zai.
Dijelaskan Leo, pencekalan dilakukan berdasarkan surat dari kepoliaian, namun sistem pencekalan tidak sah karena tidak terdaftar.
“Sekali lagi kami menegaskan pencekalan terhadap klien kami yang terjadi pada tanggal 7 Mei 2025 di Bandara Kualanamu Namo oleh petugas Imigrasi adalah tidak sah, dan satu lagi bahwa klien kami bukan DPO,” tegas Leo Zai.
“Jangan sampai berita di sana disampaikan hoax yang tidak benar dan merugikan klien kami, dan kami juga melakukan proses hukum atau memberi teguran hukum kepada oknum-oknum tersebut,” sambungnya.
Terhadap kerugian dialami pihak korban, pihak Imigrasi Kelas I Khusus TPI Medan akan bertanggungjawab dengan membayar kerugian-kerugian dialami korban.
“Bersyukur ya dari pertemuan tadi dengan Kepala Imigrasi Medan, bertanggungjawab dan menyampaikan permohonan maaf kepada kita serta akan mengganti kerugian yang tadi sudah dibayarkan kepada keluarga korban,” bebernya.
Selain membayar kerugian kepada keluarga, pihak Imigrasi juga mengembalikan paspor ketiga korban pencekalan, Arini Ruth Siringo-ringo, Erika Siringo-ringo dan Nurintan br Nababan, ketiganya warga Jl. M Nawawi Harahap Kelurahan Sitirejo III, Medan Amplas.
“Dan yang paling penting itu penyampaian permohonan maaf itu disampaikan melalui media. Tujuannya untuk mengklarifikasi atau menangkis berita-berita di sosial media yang merupakan hoax,” tandasnya.
Sementara, menurut Aldo Siringo-ringo, abang korban mengatakan kalau permohonan maaf itu disampaikan pihak Imigrasi langsung kepada korban Arini. “Pihak Imigrasi bersedia meminta maaf langsung kepada Arini dengan mendatangi kantornya di Jakarta,” tutup Aldo Siringo-ringo.
Minta Maaf
Sebelumnya, Kepala Kantor Imigrasi Kelas I Khusus TPI Medan Uray Avian menyampaikan permintaan maafnya kepada ketiga calon penumpang yang akan berangkat dari Bandara Kuala Namu menuju Penang dan secara sistem mereka tidak termasuk dalam sistem cegah tangkal (cekal) maupun DPO.
“Ketiga calon penumpang Arini Ruth Siringoringo, Erika Siringoringo dan Nurintan Br Nababan secara sistem Imigrasi tidak termasuk dalam sistem cekal maupun DPO,” sebut Uray dalam pernyataan maaf sekaligus klarifikasinya
Dijelaskan Uray, petugas Imigrasi di Bandara Kuala Namu telah bekerja sesuai dengan peraturan hukum Keimigrasian dan ketiga calon penumpang tersebut bisa bepergian melalui jalur laut atau udara karena tidak termasuk dalam pencekalan maupun DPO.(m27)