MEDAN (Waspada): Pemungutan Suara Susulan (PSS) dan Pemungutan Suara Lanjutan (PSL) Pemilihan Kepala Daerah (Pilkada) Kota Medan 2024 akan digelar Minggu, 1 Desember 2024. Dimana sebanyak 54 Tempat Pemungutan Suara (TPS) akan PSS tersebar di 4 kecamatan yakni Medan Maimun, Medan Amplas, Medan Denai dan Medan Helvetia. Serta 7 TPS PSL di tiga kecamatan Medan Helvetia Medan Denai dan Medan Labuhan.
“Berdasarkan keputusan bersama, PSS dan PSL akan digelar Minggu 1 Desember 2024 untuk pemilihan Wali Kota Medan dan Gubernur Sumatera Utara,” ujar Ketua Komisi Pemilihan Umum (KPU) Kota Medan, Mutia Atiqah bersama Anggota KPU Kota Medan, Taufiqurrahman Munthe, di kantor KPU Medan, Jumat (29/11).
Diketahui, pelaksanaan PSS dan PSL dilakukan akibat TPS terkena bencana banjir sehingga pemungutan suara tidak dapat dilakukan, yakni Kecamatan Medan Maimun, Kelurahan Kampung Baru TPS, 26, 27 dan Kelurahan Hamdan TPS 7. Kecamatan Medan Deli Kelurahan Tanjung Mulia TPS, 1 dan 2. Kecamatan Medan Amplas, Kelurahan Amplas TPS, 7,8,9,13,14,16,17, 18,19,20. Kelurahan Sitirejo III TPS, 13.
Kemudian Kecamatan Medan Denai Kelurahan Menteng TPS, 14,15,16 dan 17. Kelurahan Binjai TPS, 27,28,54 dan 67.
Kecamatan Medan Helvetia, Kelurahan Tanjung Gusta TPS 1,2,3,4,5,6,7,8,9,10,11,12,13,14,15,16,17,18, 19,20,21,22 dan 24. Kelurahan Cinta Damai TPS, 11,12,13,14,15,16,17 dan 18.
Dijelaskan Mutia, C6 pemberitahuan akan diberikan kepada Kelompok Penyelenggara Pemungutan Suara (KPPS) pada H-1 untuk disebarkan kepada pemilih di 54 TPS yang akan Pemungutan Suara Susulan dan 7 TPS Pemungutan Suara Lanjutan.
“C6 pemberitahuan akan ada yang baru diberikan ke 54 TPS yang PSS dan 7 TPS yang akan PSL. Kita harap waktu ini cukup agar pemilih di TPS tersebut dapat datang dan memberikan hak suaranya,” kata Mutia.
Untuk lokasi TPS yang akan PSS dan PSL, lanjutnya, akan digunakan lokasi yang sebelumnya karena berdasarkan titik-titik lokasi itu masih bisa digunakan atau telah surut dari banjir. “Tapi ada juga titik-titik lokasi TPS yang harus direlokasi,” ucapnya.
Untuk sosialisasi pelaksanaan PSS dan PSL ini, pihaknya telah meminta rumah-rumah ibadah, KPPS, kepala lingkungan, media, lurah, kesbangpol, Polresta Medan, Polresta Belawan dan Kodim untuk mengumumkan PSS dan PSL ini, sebagai upaya pencoblosan dapat masif dengan tingkat partisipasi pemilih tinggi.
“Pemilih harus sesuai dengan Daftar Pemilih Tetap (DPT) di TPS tersebut. Kalau untuk pemilih tambahan, alamat KTP pemilih harus berdekatan dengan TPS nya,” tuturnya. (h01)