Scroll Untuk Membaca

Medan

Penegak Hukum Jangan Kalah Dengan Mafia Pertambangan

# Alat Berat PT. JSI Diamankan Di Poldasu

Penegak Hukum Jangan Kalah Dengan Mafia Pertambangan
Kecil Besar
14px

MEDAN (Waspada): Penegak hukum tidak boleh kalah dengan mafia pertambangan, termasuk perusahaan yang menikmati hasil pertambangan ilegal (penadah). Karena jika kalah, berakibat merugikan pendapatan negara dari pajak dan jenis penerimaan lainnya.

Ketua Lembaga Swadaya Masyarakat (LSM) Suara Proletar Ridwanto Simanjuntak mengatakan itu, Rabu (12/6), terkait penambangan pasir kuarsa diduga ilegal di Kab. Batubara dan tanah kaolin di Kab. Asahan yang merugikan negara dan masyarakat sekitar.

Penambangan tersebut, kata dia, sudah berjalan tahunan, dilakukan perusahaan besar bernama PT. JSI. “Praktek diduga ilegal itu masih berlangsung karena adanya oknum-oknum di instansi terkait menjadi ‘kaki tangan’ dalam memuluskan bisnis diduga ilegal tersebut,” katanya.

Scroll Untuk Lanjut Membaca

Penegak Hukum Jangan Kalah Dengan Mafia Pertambangan

IKLAN

Simanjuntak menyebut, sudah tidak asing terdengar adanya lingkaran mafia pertambangan di Indonesia, sehingga Presiden Jokowi sebagai kepala negara diminta tegas memerintahkan para pimpinan aparat penegak hukum maupun kementerian menindak perusahaan tambang yang melanggar hukum, lalu menghentikan aktivitasnya.

Informasi menyebutkan bahwa PT. JSI sebagai pemilik alat berat yang melakukan penambangan pasir kuarsa sekaligus pemilik lahan tambang di Desa Gambus Laut, Kec. Lima Puluh Pesisir, Kab. Batubara. Sedangkan PT. BUMI yang melakukan aktivitas pertambangan, yang hasilnya digunakan PT. JSI sebagai bahan baku memproduksi keramik.

“Kami menilai aktivitas penambangan itu melanggar hukum. Selain merusak lingkungan, juga dilakukan di luar koordinat dalam izin RKAB perusahaan penambang PT BUMI,” sebut Simanjuntak.

Menurutnya, penambangan pasir kuarsa di Batubara diduga menjebol daerah aliran sungai sehingga lokasi tambang sudah berbentuk danau besar. Penambangan pasir kuarsa juga “menyasar” ke lahan seluas 4 Ha milik warga bernama Sunani, 60, yang saat ini telah melaporkan persoalan itu ke Polda Sumut.

Tanah Kaolin di Asahan

PT JSI juga melakukan penambangan tanah kaolin diduga ilegal di Desa Bandar Pulau Pekan, Kec. Bandar Pulau, Asahan, yang selanjutnya diangkut menggunakan truk ke KIM 2 Medan.

Sumber mengatakan, jasa antar untuk satu ton tanah kaolin Rp97 ribu, diluar ongkos truk. Diperkirakan ratusan truk pengangkut tanah kaolin dari Asahan setiap harinya masuk ke PT. JSI dan sudah berlangsung sejak 2021.

Direktur Reskrimsus Polda Sumut Kombes Pol. Andry Setiawan dihubungi wartawan terkait kasus itu, kemarin, berharap pihak-pihak yang melakukan pengawasan segera melakukan tindakan nyata. “Kapolres Batubara dan Asahan diharapkan juga dapat berkolaborasi menangani persoalan tersebut,” jelasnya.

Sementara Dinas Perindag ESDM Sumut melalui Kabid Hidrogeologi Mineral dan Batubara August SM Sihombing mengatakan, berdasarkan data pihaknya tidak ada perusahaan tambang tanah kaolin beroperasi di lokasi tersebut. Ia juga mengatakan aktivitas pertambangan tidak boleh atas nama perseorangan.

Sebelumnya, Pimpinan Law Firm DYA, Dr Darmawan Yusuf, SH, SE, MPd, MH, CTLA, Med telah meminta Polda Sumut membongkar kasus pertambangan tersebut. Selain kliennya Sunani dirugikan, juga berimbas kepada masyarakat luas karena rusaknya lingkungan, termasuk merugikan negara terkait penerimaan pajak.

Darmawan mengatakan, kliennya Sunani melaporkan dugaan pengrusakan dan pencurian pasir kuarsa oleh PT. BUMI dan PT. JSI ke Polda Sumut. “Laporan tersebut sedang berjalan, dimana dua alat berat PT. JSI sudah diamankan di Mapolda Sumut, dan Direktur Utama PT. JSI sedang dalam proses hukum panggil paksa,” katanya.(m10)

Waspada/Ist
Dua alat berat yang digunakan menambang pasir kuarsa di Kab. Batubara diamankan di Poldasu.

Update berita terkini dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran favoritmu akses berita Waspada.id WhatsApp Channel dan Google News Pastikan Kamu sudah install aplikasi WhatsApp dan Google News.

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

*isi komentar sepenuhnya adalah tanggung jawab pengguna dan diatur dalam UU ITE