MEDAN (Waspada): Keputusan Majelis Hakim Pengadilan Negeri Tangerang telah inkrah (berkekuatan hukum tetap), menolak gugatan PT Mahkota Properti Indo Senayan (MPIS) dan PT Mahkota Properti Indo Permata (MPIP) yang diwakili kuasa hukumnya dari Firma Hukum Rumah Keadilan/Farlin Martha, SH dkk.
Kuasa hukum para tergugat, Darmawan Yusuf, SH, SE, M.Pd, MH, CTLA, Med mengaku sangat puas dengan keputusan itu. Ia mewakili para tergugat Helen Ika Elisabet, Lie Lie, Li Pek Jen dan Betty, dengan nomor perkara 884/Pdt G/2022 PN Tng.
“Tentu ini menjadi pembelajaran bagi pihak penggugat. Klien kami hanya menuntut haknya dan kami berharap agar ke depannya pihak penggugat segera melaksanakan kewajibannya membayar kepada klien kami,” sebut Darmawan kepada wartawan di Medan, Selasa (4/7).
Pimpinan Law Firm DYA – Darmawan Yusuf & Associates tersebut mengatakan, pihaknya telah mengikuti mediasi dan sidang-sidang yang maraton hampir 8 bulan atas kasus itu.
“Akhirnya kita memenangkan perkara ini dan gugatan mereka ditolak majelis hakim, sudah inkrah. Mari kita mengucap syukur kepada Tuhan dan berterimakasih kepada majelis hakim yang masih punya hati nurani,” kata Darmawan yang kerap memberi edukasi hukum gratis kepada masyarakat.
Ditanya wartawan terkait perkara-perkara lain yang ditangani Law Firm DYA, dimana hampir semua kasus ditangani selalu menang, Darmawan menjelaskan, dengan kerja keras, dan tentu dengan konsep yang benar-benar mumpuni dan matang.
“Seperti dalam perkara ini kita berhasil mematahkan gugatan mereka,” sebutnya.
Sebelumnya diberitakan, putusan Majelis Hakim PN Tangerang tersebut dibacakan Hakim Ketua Subchi Eko Putro, SH, MH dengan Hakim Anggota Emy Tjahjani, SH, M.Hum dan Wisnu Rahadi, SH, MH pada Selasa (13/6/2023) lalu.
Firma Hukum Rumah Keadilan/Farlin Martha SH, dkk yang mewakili kepentingan PT MPIS dan PT MPIP menggugat Helen Ika Elisabet, Lie Le, Li Pek Jen dan Betty agar membayar rugi immateril Rp250 miliar dan materil sebesar Rp17 miliar.
Namun Majelis Hakim memutuskan menolak gugatan penggugat dengan mempertimbangkan; pertama, Tidak memenuhi unsur perbuatan melawan hukum, kedua, bahwa permohonan pembatalan homologasi adalah hak konstitusional, dan ketiga, bahwa dengan adanya pembatalan homologasi tidak menggangu proses penyelesaian putusan PKPU.(m10)
Foto: Darmawan Yusuf











