@ Zainal : Stop Sebar Isu Sesat
MEDAN (Waspada.id): Munculnya tudingan negatif terkait pengangkatan dosen Badan Layanan Umum (BLU) Universitas Islam Negeri Sumatera Utara (UINSU) secara ilegal, memicu reaksi dari berbagai pihak. Salah satu dosen BLU, Zainal Abidin, (foto) memberikan penjelasan dan menyatakan tuduhan tersebut tidak berdasar dan justru menyesatkan opini publik.
“Kami sebagai bagian dari proses panjang ini merasa perlu memberikan penjelasan independen, objektif, dan berbasis dokumen resmi, agar ke depan tidak ada lagi polemik yang tak perlu,” ujar Zainal saat ditemui media, Senin (29/9).
Proses Panjang Sejak 2021
Zainal menjelaskan rekrutmen dosen BLU di UIN Sumatera Utara sebenarnya telah dimulai sejak 2021. Namun setelah pengumuman kelulusan, proses pengangkatan mengalami penundaan akibat sejumlah kendala, termasuk laporan dari pihak-pihak yang tidak puas terhadap hasil seleksi.
Laporan tersebut bahkan menyeret Rektor UIN Sumut saat itu, Prof. Syahrin, ke dalam persoalan hukum dan administrasi. Dampaknya, pada November 2022 Prof. Syahrin melepas jabatannya sebagai rektor.
Selama hampir dua tahun setelah itu, para calon dosen BLU yang sudah dinyatakan lulus tetap belum mendapatkan kejelasan status, meskipun kebutuhan tenaga pengajar terus meningkat di kampus.
Rektor Baru Ambil Langkah Strategis
Situasi mulai berubah ketika Prof. Nurhayati dilantik sebagai Rektor definitif pada 9 Mei 2023. Ia memprioritaskan penyelesaian persoalan ini dengan pendekatan hati-hati dan koordinasi lintas lembaga.
“Beliau tidak terburu-buru. Tapi terlebih dahulu menelaah dokumen, berkoordinasi dengan Ditjen Pendidikan Islam, Inspektorat Jenderal, dan Sekjen Kemenag,” ungkap Zainal.
Hasil dari koordinasi tersebut adalah terbitnya surat persetujuan pengangkatan dosen tetap non-PNS dari Ditjen Pendidikan Islam Kemenag RI pada 31 Oktober 2023.
Kemudian, SK pengangkatan resmi dikeluarkan pada awal Desember 2023.“Dengan begitu, status hukum dan administratif kami menjadi jelas, sah, dan sesuai prosedur,” tegas Zainal.
Ia juga menambahkan bahwa tidak ada praktik transaksional dalam proses tersebut. “Rektor hanya meminta komitmen kami untuk membangun UINSU menjadi kampus kelas dunia,” tegasnya.
Landasan Hukum Kuat
Zainal menyampaikan pengangkatan dosen BLU telah melalui tahapan administratif yang sah dan berdasarkan rekomendasi serta persetujuan resmi dari lembaga berwenang.
Setidaknya dua dokumen menjadi dasar kuat: surat Ombudsman RI Perwakilan Sumut Nomor B/0312/LM.11-02/IV/2022 yang menyatakan bahwa 52 orang dinyatakan memenuhi syarat setelah pendataan ulang.
Kemudian surat Ditjen Pendidikan Islam Kemenag RI Nomor B.5193.3/DJ.I/KP.00.3/10/2023 tertanggal 31 Oktober 2023 yang memuat persetujuan pengangkatan dan syarat administratif berupa SPTJM dari Rektor.
Dokumen-dokumen ini, kata Zainal, menegaskan bahwa tidak ada tindakan ilegal dalam proses pengangkatan.
Namun, beberapa waktu terakhir, muncul narasi yang menyebut pengangkatan dosen BLU dilakukan tanpa dasar hukum dan merugikan negara. Namun, Zainal menegaskan tuduhan tersebut tidak memiliki dasar.
“Kalau disebut ilegal, berarti sama saja menafikan rekomendasi Ombudsman dan persetujuan Ditjen Pendis Kemenag. Padahal, keduanya adalah lembaga negara yang berwenang dan berkompeten,” ujarnya.
Zainal juga memastikan bahwa negara tidak dirugikan. Sebaliknya, kehadiran dosen BLU justru membantu memenuhi kebutuhan tenaga akademik di kampus yang terus berkembang.
Pihak dosen BLU berharap agar tuduhan-tuduhan yang tidak berdasar segera dihentikan. “Kami mengajak semua pihak untuk menghentikan penyebaran isu-isu tendensius. Mari fokus membangun kualitas pendidikan, bukan memperuncing polemik,” ujar Zainal didampingi rekan-rekannya.
Ia menegaskan, penjelasan ini bukanlah bentuk pembelaan membabi buta, melainkan penyampaian fakta berdasarkan dokumen resmi. “Kami telah diangkat secara sah, tidak ada praktik ilegal. Mari kita kedepankan integritas dan fakta, bukan spekulasi,” pungkasnya.(id14)