MEDAN (Waspada.id): Pelanggaran etika dan adsminitrasi dalam pengangkatan para fungsionaris jurusan diduga dilakukan oleh Direktur Politeknik Medan Prof Dr Ir Idham Kamil. Tidak hanya kesalahan teknis, kesalahan itu diduga sengaja melawan statuta Polmed yang merupakan konstitusi tertinggi lembaga tersebut.
Informasi yang diperoleh, permasalahan berawal dari proses pengangkatan para fungsionaris jurusan yang dituding tidak sesuai prosedur dan melanggar Permen No 29 tahun 2018 tentang statuta Polmed. Sebelumnya tahun 2023, ketika direktur dituding melanggar statuta dengan mencopot dan mengangkat wakil direktur sebelum masa jabatannya tuntas.
Dengan mengabaikan statuta Polmed, Direktur Polmed diduga bertindak bak legislator tunggal. Ia diduga dengan sewenang-wenang mengangkat para fungsionaris dengan mengabaikan statuta Polmed .
Direktur Polmed juga dituding tidak mendukung upaya pemerintah dalam pemberantasan korupsi, melemahkan implementasi good governance dan mengacuhkan spirit pembentukan Zona Integritas Wilayah Bebas Korupsi (ZI-WBK) di lingkungan kampus.
Direktur Polmed Prof Dr Idham Kamil saat dikonfirmasi, Minggu (23/11) via whatsApp terkait dugaan pelanggaran etika dan adsminitrasi belum memberikan jawaban.
Saat dikonfirmasi di kantornya, Senin (24/11) Direktur Polmed tidak berada di kantornya.
Sementara itu, Humas Polmed, Sinta Wiridiyah yang dikonfirmasi wartawan mengaku baru mengetahui informasi ini. Sinta juga akan menyampaikan informasi ini ke pihak Direktur atau yang berkompeten untuk menjawab informasi ini.
“Memang kita baru saja menggelar pengangkatan dan pelantikan fungsionaris jurusan. Tapi untuk informasi pengangkatan para fungsionaris jurusan yang dituding tidak sesuai prosedur saya baru dapat informasi ini. Saya akan sampaikan ke pihak Direktur terkait hal ini,” jawab Sinta.(id15)











