MEDAN (Waspada.id): Tersangka pengedar sabu-sabu ditangkap petugas Polsek Medan Kota setelah melakukan penganiayaan terhadap istrinya di dalam rumah kontrakan mereka, Jl. Sempurna Gg Ikhlas.
Kasus tersebut berawal dari pertengkaran suami istri, atas dugaan adanya perselingkuhan sang suami dengan seorang wanita yang disebut-sebut sebagai bandar besar narkoba.
Pertengkaran yang berakhir dengan penganiayaan terhadap sang istri membuat sejumlah warga rumah kontrakan dan kepala lingkungan bereaksi dan melerainya. Kepling kemudian melaporkan keributan tersebut ke petugas Bhabinsa Polsek Medan Kota, disebabkan istri pelaku babak belur dengan kondisi mengenaskan.
Di saat melerai dan menginterogasi pasangan suami istri tersebut, diperoleh keterangan bahwa pelaku (suami korban) merupakan pengedar narkoba. Istri pelaku juga menginformasikan keberadaan barang haram tersebut di kontrakannya.
Kanit Reskrim Polsek Medan Kota Iptu Fandi Setiawan dikonfimasi Waspada.id, Selasa (21/10) membenarkan peristiwa itu. Dikatakannya, peristiwa terjadi Minggu (19/10/2025) siang di rumah kontrakan berlantai dua di Jl. Sempurna Gg Ikhlas Kel. Sudirejo I, Kec. Medan Kota.
Saat itu, sekira pukul 12:00 Wib tim piket Reskrim mendapat informasi dari masyarakat terjadi keributan antara UA, 35, dan istrinya berinisial V. Saat tiba di lokasi, petugas melihat V dalam keadaan luka dan lebam di bagian wajah akibat dipukul suaminya.
Fandi Setiawan menyebutkan, kasus berawal kekerasan dalam rumah tangga (KDRT) terhadap korban dikarenakan pelaku UA kedapatan selingkuh dan memiliki sabu-sabu, sehingga V marah kemudian mengancam membuang sabu-sabu tersebut. Saat itulah UA melakukan KDRT terhadap istrinya.
Dalam pertengkaran itu, V membuang dompet warna merah milik suaminya yang ternyata berisikan sabu-sabu serta plastik klip kosong, sehingga sabu tersebut berserak di lantai dapur kontrakan.
Berdasarkan laporan warga, petugas kemudian mengamankan UA dan mengumpulakn barang bukti yang berserak di lantai.
Selanjutnya UA dan barang bukti dibawa ke Polsek Medan Kota. “Barang bukti diiamankan berisi satu plastik klip sedang berisikan sabu-sabu, satu timbangan elektrik, dua plastik klip kosong dan dua unit handphone,” kata Fandi Setiawan.
Sementara, informasi warga saat terjadi keributan di kontrakan lantai 2, melihat banyak bubuk putih berserakan di lantai diduga narkoba yang menurut warga terjatuh dari dalam toples.
Korban KDRT saat itu segera diamankan Kepling dan warga ke rumah kontrakan sebelah, kemudian melaporkan kasus itu ke Polsek Medan Kota.
Saat petugas melakukan interogasi kepada istri pelaku sebab terjadinya KDRT, di saat itulah istri pelaku berterus terang bahwa suaminya melakukan perselingkuhan dengan bandar sabu-sabu, dan memberi tahu petugas terkait keberadaan sabu-sabu di dalam rumah kontrakannya.(id23)