MEDAN (Waspada.id): Chief Operating Officer (COO) PT Sinar Menara Deli Daniel Ongkowidjaja memastikan bahwa pihaknya senantiasa patuh terhadap setiap ketentuan, termasuk menjalankan kewajiban kepada pemerintah.
Terkait kewajiban BPHTB, Daniel mengungkapkan, sejak tahun 2024-2025 perusahaannya telah membayarkan BPHTB untuk ratusan Nomor Objek Pajak (NOP) senilai ratusan miliar, itu termasuk pajak Deli Park Mall. Selain itu, perusahaan juga telah menerbitkan ratusan Akta Jual Beli (AJB) yang disertai proses serah terima kepada pelanggan.
“Pembayaran BPHTB merupakan bagian dari komitmen dan kewajiban kami terhadap pemerintah kota Medan atas investasi di daerah ini. Dengan membayar kewajiban ini kami juga ingin memastikan bahwa perusahaan senantiasa menjaga kepercayaan konsumen yang telah membeli unit apartemen Podomoro Exclusive Apartemen Medan,” tegas Daniel dalam rilisnya yang diterima waspada.id, Senin (9/2).
Daniel menyampaikan, pembelian Deli Park Mall oleh investor multinasional dapat menjadi indikator bahwa perusahaan selalu disiplin serta tertib dalam menjalankan urusan administrasi dan kepatuhan terhadap aturan. Pasalnya setiap transaksi dengan investor multinasional selalu mensyaratkan proses verifikasi yang ketat, baik dari sisi hukum maupun perpajakan.
“Secara historis, kami konsisten memenuhi seluruh kewajiban administrasi dan legalitas, termasuk melakukan serah terima AJB sesuai regulasi. Legalitas yang kuat serta komitmen terhadap serah terima tepat waktu menjadi faktor penting yang meningkatkan kepercayaan investor, sekaligus mempercepat proses due diligence yang umumnya sangat ketat,” tutupnya. (*)











