Medan

Penghargaan Badan Publik Informatif Kepada Pemkab Labuhanbatu Tidak Layak

Penghargaan Badan Publik Informatif Kepada Pemkab Labuhanbatu Tidak Layak
Arif Hakiki Hasibuan, warga Labuhanbatu. Waspada.id/Ist
Kecil Besar
14px

MEDAN (Waspada.id): Komisi Informasi (KI) Provinsi Sumatera Utara (Provsu), menyerahkan penghargaan Keterbukaan Informasi Publik 2025 kepada Pemkab (Pemerintah Kabupaten) Labuhanbatu sebagai salah satu badan publik yang informatif.

Penghargaan itu diterima langsung Bupati Labuhanbatu Maya Hasmita dalam acara Komisi Informasi Award 2025 yang berlangsung di kantor KIP Sumut Jl. Alfalah, Medan, Kamis (18/12).

Scroll Untuk Lanjut Membaca

IKLAN

Penghargaan yang diraih Pemkab Labuhanbatu tersebut menuai kritik dan kekecewaan dari masyarakatnya. ‘’Kami kecewa,’’ ungkap Arif Hakiki Hasibuan dan Rahmad Sukur Siregar, warga Labuhanbatu kepada Waspada di Medan melalui sambungan telpon, Jumat (19/12/2025).

Arif menilai Pemkab Labuhanbatu tidak layak menerima penghargaan tersebut. Ia pun mengaku tahun 2025 ini telah beberapa kali menuntut transparansi dan keterbukaan informasi pada sejumlah OPD Labuhanbatu hingga berujung sidang sengketa informasi di KI Sumut dan PTUN Medan.

‘’Dalam sidang sengketa informasi di KI Sumut maupun di PTUN Medan, kami selaku penggugat menang dan beberapa poin tuntutan dikabulkan. Dan putusan sidangnya meminta OPD di Pemkab Labuhanbatu sebagai pihak tergugat memberikan salinan yang diminta penggugat yang sampai detik ini belum diterima,’’ ucapnya.

Salah satu sidang sengketa yang dimenangkan, kata Arif, saat dirinya bersama Rahmad Sukur Siregar meminta salinan dokumen ke Badan Kepegawaian, Pendidikan dan Pelatihan (BKPP) Kabupaten Labuhanbatu atas dugaan cacat hukum proses dan tahapan pengangkatan Sekdakab Labuhanbatu tahun 2023 atas nama Hasan Heri Rambe.

‘’Kami minta transparansi, salinan dokumen-dokumen lengkap dari mulai proses seleksi oleh pansel hingga terbit SK pengangkatan Sekda. Terkait pejabat publik, jangan ada yang ditutup-tutupi. Namun sampai sekarang salinan yang diminta belum diterima.’’ tandas Arif.

Selain di BKPP Kabupaten Labuhanbatu, sidang sengketa informasi juga di Dinas Pendidikan. Begitu juga sengketa informasi pada Dinas Komunikasi dan Informatika serta Dinas Sosial Labuhanbatu. Kata Arif, pihaknya telah melayangkan somasi terkait permintaan salinan dokumen hibah tahun 2022 hingga 2024 ke Dinas Sosial

‘’Bagaimana pula Pemkab Labuhanbatu meraih penghargaan sebagai badan publik yang informatif, sementara dinas-dinasnya tertutup, tidak terbuka dan tidak transparan kepada publik,’’ herannya.

Menanggapi penghargaan yang diterima Pemkab Labuhanbatu tersebut, komisioner KI Provsu, Dedy Ardiansyah menyebut penilaian yang beda. ‘’Kalau monev atau monitoring dan evaluasi ada kuesioner yang diisi serta ada tim penilainya. Kalau nilainya tercapai, maka dapat penilaian informatif. Kominfo Labuhanbatu tetap menjawab permohonan informasi yang masuk,’’ jelasnya.(id96)


Update berita terkini dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran favoritmu akses berita Waspada.id WhatsApp Channel dan Google News Pastikan Kamu sudah install aplikasi WhatsApp dan Google News.

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

*isi komentar sepenuhnya adalah tanggung jawab pengguna dan diatur dalam UU ITE