Kenaikan IPL maupun sinking fund yang dilakukan secara sepihak berpotensi melanggar aturan.
MEDAN (Waspada.id): Pemilik dan penghuni Apartemen Podomoro City Deli Medan menyatakan keberatan dan melayangkan protes atas kenaikan Iuran Pemeliharaan Lingkungan (IPL) serta biaya parkir yang dilakukan secara sepihak oleh pengembang melalui pengelola PT Inner City Managemen.
Para penghuni mengungkapkan, pemberitahuan kenaikan maintenance fee IPL disampaikan pada awal Desember 2025 dan mulai diberlakukan sejak Januari 2026, tanpa melalui musyawarah atau rapat bersama pemilik maupun penghuni Podomoro Exclusive Apartment.

Sejumlah penghuni mengaku tidak memperoleh penjelasan memadai terkait alasan kenaikan tersebut. Tidak ada proses musyawarah maupun persetujuan bersama, sebagaimana lazimnya dilakukan dalam pengelolaan rumah susun. Kondisi itu membuat para penghuni merasa dirugikan, terlebih karena tidak ada pemaparan rinci mengenai penggunaan dana IPL oleh pihak pengelola.
“IPL lama maintenance fee sebesar Rp5.880.000 per enam bulan, kini naik menjadi Rp6.720.000 per enam bulan, atau sekitar 15 persen. Padahal, kas pengelola disebut-sebut surplus hingga beberapa miliar rupiah dan setiap tahun tidak pernah defisit,” ujar salah seorang penghuni.
Ia menambahkan, kenaikan biaya yang cukup signifikan tersebut semestinya dibahas dan disepakati bersama, bukan sekadar disampaikan melalui pemberitahuan sepihak. “Kami sebagai penghuni merasa tidak diperhatikan,” katanya.
Secara regulatif, kenaikan IPL maupun sinking fund tidak dapat dilakukan secara sepihak. Ketentuan tersebut diatur antara lain dalam:
• Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2011 tentang Rumah Susun
• Peraturan Pemerintah Nomor 13 Tahun 2021
• Peraturan Gubernur sesuai daerah masing-masing
• Anggaran Dasar dan Anggaran Rumah Tangga (AD/ART) Perhimpunan Pemilik dan Penghuni Satuan Rumah Susun (PPPSRS)
Ketua Umum Perkumpulan Podomoro Deli Medan Bersatu (PPDMB), Pangeran Kasan, Kamis (22/1/2026), menegaskan bahwa prinsip utama dalam penetapan maupun kenaikan IPL adalah musyawarah antara pengelola dan pemilik atau penghuni.
“Pengelola tidak boleh menaikkan IPL secara sepihak tanpa musyawarah dengan pemilik atau penghuni Podomoro Exclusive Apartment. Kami akan mendukung kenaikan IPL apabila kondisi kas pengelola benar-benar minus,” ujarnya.

Menurut Kasan, setiap kenaikan IPL harus disertai laporan keuangan yang transparan dan dapat dipertanggungjawabkan, meliputi rincian biaya listrik, pemeliharaan gedung, gaji karyawan, serta kenaikan harga barang dan jasa. Selain itu, laporan keuangan tersebut idealnya diaudit oleh akuntan publik yang kredibel.
Ia juga menekankan bahwa perhitungan IPL harus didasarkan pada luas Net Floor Area (NFA) masing-masing unit, yakni luas unit dikalikan tarif IPL per meter persegi.
Sementara itu, terkait sinking fund—dana cadangan untuk perbaikan besar jangka panjang seperti penggantian lift, pompa air, atau pengecatan eksterior gedung—Kasan menegaskan bahwa kenaikannya juga tidak boleh dilakukan sepihak. Penetapannya harus disetujui dalam Rapat Umum PPPSRS dan disesuaikan dengan rencana jangka panjang 10 hingga 20 tahun, dengan penjelasan penggunaan dana secara rinci.
“Jika pengelola menaikkan IPL atau sinking fund tanpa melalui prosedur yang benar, tindakan tersebut dapat dikategorikan sebagai pelanggaran hukum dan dilaporkan ke Dinas Perumahan setempat,” tegasnya.
Lebih lanjut, Kasan mengingatkan bahwa berdasarkan UU Nomor 20 Tahun 2011 dan Peraturan Menteri PUPR Nomor 14 Tahun 2021, pengembang wajib menyerahkan pengelolaan apartemen kepada PPPSRS apabila telah terpenuhi salah satu syarat, yakni satu tahun sejak serah terima pertama unit atau jika unit terjual telah melebihi 50 persen, mana yang lebih dahulu terjadi.

“Ini adalah ketentuan baku. Setelah masa itu, penghuni berhak membentuk PPPSRS dan mengelola apartemen secara mandiri. Jika pengembang menahan penyerahan pengelolaan, penghuni dapat melapor ke Dinas Perumahan, Dinas Cipta Karya, pemerintah provinsi, bahkan menempuh jalur pengadilan bila perselisihan memburuk,” tutupnya.
Manajer Apartemen Eksklusif Podomoro City Deli Medan, Rita Purnamasari, beberapa kali dikonfirmasi tak merespon pertanyaan yang dilayangkan waspada.id via pesan whatsapp, Jumat (23/1). Dihubungi via telepon selulernya juga tak diangkat. (id23)










