MEDAN (Waspada): Pengungkapan jaringan Naroba internasionaol oleh Polres Serdang Bedagai (Sergai) menunjukkan wujud komitmen pemberantasan Narkoba oleh jajaran Polda Sumut tetap konsisten di bawah komando Kapolda Sumut Irjen. Pol. Whisnu Hermawan Februanto, S.IK., M.H.
Hal itu dikatakan oleh dosen Fisipol Universitas Medan Area (UMA) Dr Dedi Sahputra, MA di Medan, Selasa (27/8). “Selama ini jajaran Polda Sumut telah memiliki komitmen dan terimplementasi dalam kinerja pemberantasan Narkoba, dan komitmen dan implementasinya kiranya terus berlanjut di bawah kepemimpinan Kapolda Sumut Irjen. Pol. Whisnu Hermawan Februanto, S.IK., M.H.,” ujarnya.
Dia menekankan, bahwa sejauh ini menilai bahwa capaian komitmen yang terimplementasi dalam kinerja menunjukkan hal yang sejalan. “Sebagai warga Sumatera Utara, kita sepantasnya merasa bangga dengan capaian kinerja yang ditunjukkan. Namun jika kinerja ini terus menerus ditingkatkan, tentu akan semakin baik,” tuturnya.
Sebelumnya diberitakan, Kapolres Serdang Bedagai (Sergai) AKBP Jhon Hery Sitepu, S.I.K., mengatakan, informasi awal diperoleh dari masyarakat yang mencurigai adanya transaksi Narkoba di rest area Tol Tebingtinggi-Medan. Petugas melakukan penyelidikan dan kemudian melacak pergerakan para tersangka hingga ke Kabupaten Asahan.
“Dua orang tersangka, ZH, 39, dan RJAS, 32, berhasil ditangkap dan mengamankan 7 kilogram sabu-sabu,” ujarnya di Polres Serga, Senin (26/08).
Ketika ditangkap, petugas menemukan 7 kilogram sabu-sabu yang disimpan dalam tas di dalam mobil Mewah BK 1577 AAW yang dikendarai kedua tersangka. Dan juga, petugas telah mengamankan tiga unit ponsel dan satu jerigen yang diduga digunakan untuk menyimpan sisa sabu-sabu.
Kapolres menerangkan, dalam pengembangan kasus ini, petugas menggeledah rumah kontrakan ZH di Kabupaten Labuhan Batu dan menemukan tambahan 6 kilogram sabu-sabu yang disimpan di dalam sebuah jerigen.
“Kedua tersangka mengaku mendapatkan sabu-sabu dari seorang bandar di Tanjung Balai dengan total sebanyak 39 kilogram. Sebagian besar sabu-sabu tersebut sudah diedarkan ke beberapa wilayah seperti Kisaran, Rokan Hilir, dan Pekanbaru,” pungkas Kapolres AKBP Jhon Hery Sitepu, S.I.K., M.H.
Saat diinterogasi, ZH dan RJAS mengaku melakukan aksi tersebut atas perintah seorang bandar berinisial R dengan iming-iming upah sebesar Rp 5 juta per kilogram sabu yang berhasil dijual. Keduanya terpaksa terlibat dalam bisnis illegal ini karena terdesak kebutuhan ekonomi.
”Satu orang pelaku terpaksa di berikan tindakan tegas dan terukur sesuai SOP Kepolisian, karena saat penangkapan pelaku ZH memberikan perlawan kepada petugas,” tegas Kapolres Sergai
Atas perbuatannya, ZH dan RJAS dijerat Pasal 114 ayat (2) subsider Pasal 112 ayat (2) Jo Pasal 150 ayat (1) UU RI Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika dengan ancaman hukuman penjara seumur hidup atau minimal 6 tahun penjara.
Narkoba
Pada tahun 2023, angka prevalensi Narkoba mencapai 1,73 persen atau setara 3,33 juta penduduk Indonesia yang berusia 15-64 tahun menjadi korban peredaran Narkoba. Jumlah tersebut diperparah dengan adanya peningkatan kasus Narkoba yang melibatkan kelompok umur 15-24 tahun. Kondisi tersebut menjadi keprihatinan yang harus dicarikan solusi konkret, mulai dari pencegahan, penindakan, dan rehabilitasi,” jelasnya.
Angka ini menuntut semua pihak ikut serta berpartisipasi aktif dalam rangka Pencegahan Pemberantasan Penyalahgunaan dan Peredaran Gelap Narkoba (P4GN). Keberadaan Narkoba sudah seharusnya diperangi bersama-sama karena hanya membawa dampak negatif dan merugikan diri maupun orang lain.
Momentum Hari Anti Narkoba Internasional (HANI) yang dilaksanakan setiap tahun dapat menjadi kesempatan untuk bersama-sama menyelamatkan generasi penerus dari peredaran Narkoba. Langkah tersebut selaras dengan upaya pemerintah dalam menyiapkan generasi penerus yang unggul dan berkompeten.
Perlu senantiasa kolaborasi pihak-pihak terkait untuk bergerak memerangi peredaran Narkoba. Masyarakat diharapkan untuk tidak mendekati Narkoba. Penyalahgunaan Narkoba akan membawa dampak negatif bagi diri sendiri maupun orang lain.
Masyarakat dapat bergerak bersama melawan Narkoba dan mewujudkan Indonesia bersih Narkoba. Semua pihak semestinya terus memaksimalkan upaya pencegahan dan edukasi perihal P4GN. Masyarakat diharapkan juga menjadi “polisi” bagi diri sendiri dan lingkunganya. Sehingga dapat tumbuh daya tangkal dan ketahanan diri yang anti terhadap Narkoba.(m05)
teks;
Kapolres Serdang Bedagai (Sergai) AKBP Jhon Hery Sitepu, S.I.K. saat gelar perkara pengungkapan jaringan Narkoba internasional.
Waspasa/ist.