MEDAN (Waspada): Kepala Kantor Urusan Agama (KUA) Kecamatan Hamparan Perak H. Zainal Arifin, S.Ag, M.SI melantik dan mengambil sumpah Pengurus Badan Kesejahteraan Mesjid (BKM) Al Istiqomah yang beralamat di Jl. Perintis Kemerdekaan Dusun I Desa Hamparan Perak Kecamatan Hamparan Perak, Kamis (24/11).
Kepala KUA Hamparan Perak H. Zainal Arifin, S.Ag, M.SI dalam sambutannya mengharapkan Pengurus BKM Al Istiqomah yang telah dilantik dapat mengelola mesjid secara profesional dengan syarat-syarat yang ditentukan sebagai mesjid diantaranya, ruang sekretariat, perpustakaan, pengajian rutin dan kegiatan ibadah lainnya.
Zainal Arifin juga mengajak seluruh komponen masyarakat untuk dapat memakmurkan masjid. Disamping menjadi sarana untuk menjalin ukhwah islamiyah sesama muslim, mesjid juga dapat memperkuat persatuan dan kesatuan kita semua.
H. Nurdin Bakhtiar sesepuh sekaligus penasehat BKM Al Istiqomah bersama Khairul Saleh sebagai penasehat menjelaskan bahwa Mesjid Al Istiqomah didirikan pada tahun 1956 berbentuk mushala dan tempat mengaji anak-anak dan tahun 1961 dijadikan mesjid atas wakaf masyarakat yang dibangun atas swadaya masyarakat, dan mengalami 5 kali perehaban dan pengembangan, dan pada tanggal 16 Oktober 2022 Wakil Gubernur Sumatera Utara H. Musa Rajekshah meresmikan menara masjid setinggi 27 meter.
Ketua BKM Al Istiqomah Drs.H. Safi’i, MA bersama Wakil Yusuf Bustami dan Sekretaris H. Afifuddin Wahid serta Bendahara Hendra Sahputra mengharapkan pengurus BKM Al Istiqomah dan masyarakat setempat bersinergi untuk mengembangkan masjid baik dari segi fisik dan non fisik.
Turut hadir pada acara pelantikan tersebut Sekretaris MUI Kecamatan Hamparan Perak Abdul Latif, S.Ag, Sekretaris DMI Kecamatan Hamparan Perak Bahrin, SS, perwiritan gabungan Dusun I Desa Hamparan Perak serta masyarakat setempat. (m22)
Waspada/ist
Ka.KUA Hamparan Perak H. Zainal Arifin, S.Ag, M.SI melantik BKM Al Istiqomah periode 2022-2027.