Medan

Pengurus LBH Pascasarjana Hukum Islam Resmi Dikukuhkan

Pengurus LBH Pascasarjana Hukum Islam Resmi Dikukuhkan
Pengurus LBH Pascasarjana Hukum Islam dikukuhkan Sabtu (14/3).Waspada.id/Ist
Kecil Besar
14px

MEDAN (Waspada.id): Puluhan advokat dan akademisi hukum yang tergabung dalam Pengurus Lembaga Bantuan Hukum Pascasarjana Hukum Islam (LBH Pasca HUKI) resmi dikukuhkan, Sabtu (14/3).

Pengukuhan yang berlangsung di Hotel Madani Medan, berjalan sukses dan lancar ditandai dengan pembacaan Surat Keputusan Dewan Pendiri Nomor: 01/DP/LBH Pascasarjana HUKI/III/2026 tentang penetapan struktur dan susuna Pengurus Periode 2026-2029 oleh Khairuddin Hasibuan, SH MH mewakili unsur dewan pendiri.

Adapun susunan Pengurus LBH Pascasarjana HUKI Periode 2026-2029l tersebut diketuai oleh Prof Dr Arifuddin Muda Harahap, SH MH, Sekretaris Zulfahmi Lubis, SH MH, Bendahara Ahmad Senang, SH MH dan Ketua Dewan Pakarnya adalah Prof Dr H. Pagar Hasibuan, MA.

Arifuddin Muda Harahap dalam sambutannya mengucapkan terima kasih atas dukungan dan kepercayaan yang diberikan oleh kawan-kawan pengurus kepadanya, serta menekankan pentingnya komitmen kebersamaan agar kehadiran LBH Pascasarjana HUKI dapat membawa manfaat, dan dapat memberikan kontribusi ditengah masyarakat, khususnya rangka memberikan perlindungan bagi masyarakat yang membutuhkan.

Mengakhiri kegiatan pengukuhan tersebut, Arifuddin Muda juga menggelorakan semangatnya diikuti seluruh pengurus dengan menggemakan yel-yel “LBH Pascasarjana HUKI, Berkah, Allahu Akbar”.

Ketua Dewan Pakar, Pagar Hasibuan, memberikan apresiasi yang tinggi atas lahir dan terbentuknya LBH Pascasarjana HUKI.

“Saya memberikan apresiasi yang tinggi atas lahir dan dikukuhkannya LBH Pascasarjana HUKI ini. Hemat saya LBH ini sangat dinantikan kehadirannya oleh masayarakat pencari keadilan,” ujarnya.

Ia juga tak lupa memberikan ucapan selamat kepada Prof Arifuddin dan kawan-kawan.

“Saya yakin di bawah komando Prof Arif dan kawan-kawan, LBH HUKI akan memainkan peran dan kiprahnya dalam memberikan perlindungan hukum dan mewujudkan keadilan hukum di tengah masyarakat,” pungkasnya.(id23)

Update berita terkini dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran favoritmu akses berita Waspada.id WhatsApp Channel dan Google News Pastikan Kamu sudah install aplikasi WhatsApp dan Google News.

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

*isi komentar sepenuhnya adalah tanggung jawab pengguna dan diatur dalam UU ITE