Scroll Untuk Membaca

Medan

Pengurus MUI Kecamatan se Kota Medan Masa Khidmat 2024-2029 Dikukuhkan

Pengurus MUI Kecamatan se Kota Medan Masa Khidmat 2024-2029 Dikukuhkan
Kecil Besar
14px

MEDAN (Waspada): Ketua Umum Majelis Ulama Indonesia (MUI) Kota Medan, Dr Hasan Matsum, MAg, melantik pengurus MUI kecamatan se Kota Medan masa khidmat 2029-2029, dalam tiga termin, yakni 10 kecamatan pada 26 November 2024 dan 5 kecamatan pada 24 Desember 2024 yang dilaksanakan di Kantor MUI Kota Medan. Menyusul 5 kecamatan lagi akan dilantik dengan waktu yang masih diagendakan.

“Pengukuhan ini merupakan agenda resmi yang dilaksanakan pada tiap periode per 5 tahun. Dan pada 18 Desember 2024 ini secara keseluruhan masa akhir kepengurusan MUI Kecamatan se Kota Medan,” ujarnya kepada Waspada, Kamis (26/12).

Scroll Untuk Lanjut Membaca

Pengurus MUI Kecamatan se Kota Medan Masa Khidmat 2024-2029 Dikukuhkan

IKLAN

Dijelaskannya, dalam pengukuhan pengurus kecamatan ini DP MUI Kota Medan memberikan arahan kembali tentang peran MUI Sebab peran MUI kecamatan sangat penting dan merupakan ujung tombak ditengah-tengah masyarakat.

“Kita ingatkan kembali tiga peran MUI, yakni melindungi umat dari faham-faham menyimpang atau sesat terkaut ajaran agama dibidang aqidah, ibadah dan muamalah,” jelasnya.

Selanjutnya kata Hasan Matsum, peran membimbing dan melayani umat. Karena dalam fenomena kehidupan tentu masyarakat muslim Kota Medan menghadapi fenomena-fenomena baru, baik itu bidang aqidah, ibadah dan muamalah.

“Jadi MUI perlu membimbing itu. Contoh adanya informasi terjadinya perubahan arah kiblat salahsatu mesjid. Nah disini lah kita perlu membimbing bahwa bukan arah kiblat yang ada perubahan tapi justru arah kiblat sejak mesjid itu didirikan tidak tepat,” ungkapnya.

Peran berikutnya, kata Hasan Matsum sebagai shodiqul hukumah atau mitra pemerintah. MUI dan pemerintah sama mempunya peran dalam penegak amar ma’ruf dan nahi munkar.

“Namun MUI tidak memiliki hak ekesekusi dalam mewujudkan amar ma’ruf dan nahi munkar ini. Misalnya MUI tidak berhak menutup tempat judi dan tempat maksiat lainnya. Tapi MUI punya hak bicara menyampaikan kepada pihak eksekutor, yakni kepolisian dan pemerintah yang mempunyai wewenang untuk itu,” paparnya.

Untuk itu, lanjut Hasan Matsum, ketiga peran MUI tersebut diingaykan kembali kepada pengurus MUI kecamatan se Kota Medan ini agar kehadirannya bisa dirasakan langsung dan berkiprah lebih dalam ditengah-tengah masyarakat.

Dilanjutkannya DP MUI Kota Medan juga menitipkan kepada pengurus MUI Kecamatan agar melaksanakan program ditahun 2025 yakni tabliq akbar mengusung tema memperbaiki akhlak bangsa.

“Minimal sekali dalam setahun melakukan tabliq akbar dengan tema itu memperbaiki akhlak bangsa. Hal tersebut untuk terwujudnya masyarakat yang kuat dalam memahami dan menjalankan ajaran-ajaran agama serta mempunyai akhlaqul karimah. Selain itu juga untuk meningkatkan dan mengefektifkan dakwah Islamiyah dan pendidikan akhlak bangsa untuk seluruh lapisan masyarakat,” tutur Hasan Matsum. (h01)

Teks
Ketua Umum MUI Kota Medan, Dr Hasan Matsum, MAg, melantik pengurus MUI kecamatan se Kota Medan masa khidmat 2029-2029 yang juga dihadiri Wali Kota Medan terpilih Rico Waas, Selasa (24/12) di aula Kantor MUI Kota Medan. Waspada/Yuni Naibaho

Update berita terkini dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran favoritmu akses berita Waspada.id WhatsApp Channel dan Google News Pastikan Kamu sudah install aplikasi WhatsApp dan Google News.

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

*isi komentar sepenuhnya adalah tanggung jawab pengguna dan diatur dalam UU ITE