MEDAN (Waspada): Tim Jahtanras Direktorat Reskrimum Polda Sumut mengungkap kasus penganiayaan berujung kematian terhadap seorang wanita berinisial MP alias Sela, 26, warga Simalungun yang jasadnya dibuang di Jl. Jamin Ginting, Desa Doulu, Kec. Berastagi, Kab. Karo, pada 22 Oktober 2024.
Dipimpin Kasubdit III Jahtanras Dit Reskrimum Kompol Bayu Putra Samara, berhasil menangkap tersangka utama berinisial JO, pengusaha warga Kota Pematangsiantar. Juga menangkap empat tersangka lainnya diduga turut serta dan mengetahui terjadinya peristiwa tindak pidana tersebut.
“Berdasarkan hasil pemeriksaan terhadap tersangka JO positif mengonsumsi narkoba,” kata Direktur Reskrimum Polda Sumut Kombes Pol. Sumaryono didampingi Kabid Humas Kombes Hadi Wahyudi, Senin (28/10) malam.
Ia menerangkan, antara tersangka dan korban merupakan pasangan kekasih, dimana korban sudah satu bulan tinggal di kediaman tersangka di Jl. Merdeka, Kota Pematangsiantar. Peristiwa berdarah itu terjadi saat keduanya melakukan hubungan intim.
“Saat berhubungan itu tersangka menganiaya korban hingga meninggal dunia. Lalu jasadnya dibuang ke Tanah Karo,” sebut Sumaryono.
Saat jasad ditemukan, didapati beberapa luka pada bagian tubuh korban. Pemeriksaan dilakukan Tim Forensik Polres Tanah Karo.
Sumaryono menerangkan, personel Jahtanras Dit Reskrimum Polda Sumut kemudian berkoordinasi dengan Polres Pematangsiantar menuju rumah tersangka JO dan didapati sejumlah barang bukti seperti seprai, sapu, bantal, sarung bantal yang ada bekas bercak darah. Setelah itu personel melakukan penangkapan terhadap tersangka.
“Dalam pengembangan kasus itu, tim menangkap rekan tersangka lainnya, yakni S, E serta dua oknum polisi berinisial J dan H. Untuk tersangka S dan E berperan membuang jasad korban ke Kabupaten Karo atas suruhan JO dengan memberi sejumlah uang,” ujatnya.
Sementara, dua oknum polisi turut diamankan karena mengetahui kejadian namun tidak melaporkan adanya peristiwa tindak kejahatan. Saat ini kedua oknum itu sudah di Patsus guna mempertanggung jawabkan perbuatannya.
Dalam kasus tersebut, tersangka utama dijerat Pasal 351 ayat (3) junto Pasal 55 KUHPidana terkait penganiayaan menyebabkan kematian, dengan ancaman hukuman pidana penjara maksimal 7 tahun. Sedangkan tersangka yang turut membantu akan dijerat Pasal 221 junto 55 KUHPidana.(m10)
Waspada/gito ap
Polisi memperlihatkan tersangka dan barang bukti kasus pembunuhan yang jasadnya dibuang di Kab. Karo saat paparan di Mapoldasu, Senin (28/10) malam











