Scroll Untuk Membaca

Medan

Penrad Siagian Desak BTN Dan BPN Tuntaskan Kasus Puri Asri

Penrad Siagian Desak BTN Dan BPN Tuntaskan Kasus Puri Asri
Anggota DPD RI asal Sumatra Utara (Sumut), Pdt. Penrad Siagian, menggelar Rapat Dengar Pendapat Umum (RDPU) bersama Bank BTN Provinsi Sumut, Kantor Pertanahan (BPN) Deli Serdang, dan Forum Masyarakat Perumahan Puri Asri Taramedang, Rabu 15/10) Waspada.id/ist
Kecil Besar
14px

MEDAN (Waspada.id): Anggota DPD RI asal Sumatra Utara (Sumut), Pdt. Penrad Siagian, menggelar Rapat Dengar Pendapat Umum (RDPU) bersama Bank BTN Provinsi Sumut, Kantor Pertanahan (BPN) Deli Serdang, dan Forum Masyarakat Perumahan Puri Asri Taramedang.

Ketua Forum Masyarakat, Loandro Nainggolan, dan sejumlah warga turut hadir dalam pertemuan yang dilakukan di Kantor DPD RI Provinsi Sumut, Rabu, 15 Oktober 2025.

Rapat yang dihadiri perwakilan Bank BTN serta Kepala Kantor Pertanahan Deli Serdang, Mahyu Danil, membahas persoalan sertifikat kepemilikan rumah subsidi yang belum diterbitkan meski telah dilunasi.

Sebanyak 85 kepala keluarga (KK) warga Perumahan Puri Asri Taramedang mengeluhkan belum menerima sertifikat, bahkan salinan fotokopinya, meski sudah mencicil KPR selama 10 tahun.

Dalam pertemuan itu, Penrad Siagian menegaskan persoalan tersebut sudah disampaikan secara resmi ke DPD RI dan telah melalui proses kajian internal.

Ia menilai program rumah subsidi sebagai bagian dari kebijakan pemerintah seharusnya tidak menimbulkan masalah.

“Kalau program pemerintah saja bermasalah, kepercayaan masyarakat akan hilang. Masyarakat sudah menjalankan kewajibannya, membayar KPR selama bertahun-tahun, tapi tidak mendapatkan haknya. Saya ingin kepastian atas hal ini agar bisa ditindaklanjuti,” tegas Penrad dalam keterangannya, Sabtu, 18 Oktober 2025.

Penrad juga mengingatkan bahwa kebijakan pro rakyat seperti program rumah subsidi harus benar-benar terealisasi di lapangan agar tidak menurunkan kepercayaan publik terhadap pemerintah.

Kepala Kantor Pertanahan Deli Serdang, Mahyu Danil, mengakui kasus ini telah berlangsung lama dan kini juga ditangani Ombudsman Sumut.

Ia menjelaskan, penyelesaian masalah membutuhkan koordinasi dengan berbagai pihak, termasuk pihak pengembang dan PTPN.

Namun, dalam RDPU tersebut, pihak PTPN tidak hadir.

Absennya PTPN dinilai memperlambat proses klarifikasi terhadap akar persoalan yang menghambat penerbitan sertifikat rumah.

“Bukan kami tidak mau menyelesaikan, tapi kami harus berhati-hati. Persoalan ini kompleks, dan kami tidak bisa bekerja sendiri. PTPN juga harus hadir untuk menjelaskan bagian mereka,” ujar Danil.

Wakil Kanwil Bank BTN Sumut, Aries Tuti, menyampaikan harapan agar persoalan antara pihak pengembang dengan masyarakat Perumahan Puri Asri Taramedang dapat segera diselesaikan.

Ia menilai, persoalan tersebut sudah terlalu lama dibahas tanpa hasil yang jelas.

“Kami berharap persoalan ini segera selesai, karena sudah terlalu banyak pertemuan yang kami lewati terkait hal ini,” ujar Aries dalam rapat itu.

Aries menegaskan, BTN juga mengalami kerugian akibat berlarutnya masalah tersebut.

Menurutnya, bank telah menyalurkan sejumlah dana kepada pihak pengembang dan kini tetap berkewajiban menagih cicilan sesuai prosedur.

“Kami sudah mengeluarkan dana yang diajukan oleh pengembang. Sebagai pertanggungjawaban penggunaan dana, kami tetap harus menerima cicilan. Jadi kami juga merupakan pihak yang dirugikan dalam persoalan ini,” tegasnya.

Sementara itu, pengembang Jack Marbun berharap agar penyelesaian segera dicapai karena kasus ini telah berdampak serius terhadap reputasinya di dunia properti.

“Selain kerugian finansial, kami kehilangan banyak pekerjaan karena kepercayaan masyarakat hilang kepada kami. Padahal, kami masih memiliki kewajiban miliaran rupiah kepada BTN,” ungkap Jack.

Dari pihak warga, Ketua Forum Masyarakat Puri Asri Taramedang, Loandro Nainggolan, menjelaskan bahwa permasalahan bermula sejak 2015 saat pembelian rumah melalui PT Madya Kreasi Lestari dengan skema KPR BTN.

Meski cicilan telah dilunasi pada 2022, sertifikat rumah (SHM) belum juga diterbitkan karena surat induk perusahaan belum dipecah.

Loandro menyebut warga telah melakukan berbagai langkah, termasuk somasi dan audiensi ke BTN, pengembang, dan BPN Deli Serdang.

Namun, belum ada kepastian penyelesaian hingga akhirnya mereka melaporkan kasus ini ke Polda Sumut pada Oktober 2024.

“Kami hanya menuntut hak kami. Rumah sudah lunas, tapi sertifikat tak kunjung kami terima,” kata Loandro.

Ia juga menyampaikan harapan besar agar Anggota DPD RI Pdt. Penrad Siagian dapat membantu memperjuangkan hak warga dan memastikan pemerintah turun tangan menuntaskan persoalan tersebut.

“Kami berharap Bapak Senator dapat memfasilitasi penyelesaian kasus ini agar kami bisa segera mendapatkan hak kami yang tertunda selama bertahun-tahun,” ujar Loandro.(id23)

Update berita terkini dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran favoritmu akses berita Waspada.id WhatsApp Channel dan Google News Pastikan Kamu sudah install aplikasi WhatsApp dan Google News.

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

*isi komentar sepenuhnya adalah tanggung jawab pengguna dan diatur dalam UU ITE