MEDAN (Waspada.id): Anggota Badan Akuntabilitas Publik (BAP) DPD RI, Pdt. Penrad Siagian, menegaskan bahwa desa tidak pernah masuk kawasan hutan, melainkan kawasan hutanlah yang secara administratif kerap ditetapkan berada di wilayah desa.
Penegasan tersebut disampaikannya dalam Rapat Dengar Pendapat Umum (RDPU) BAP DPD RI bersama Kementerian Kehutanan (Kemenhut), Kamis (15/1/2025), di Ruang Rapat Utama Kemenhut.
RDPU tersebut dipimpin Ketua BAP DPD RI Ahmad Syauqi Soeratno, didampingi Wakil Ketua Abdul Hakim dan Adriana Charlotte Dodokambey. Hadir pula jajaran Kementerian Kehutanan, di antaranya Dirjen Planologi Kehutanan Ade Tri Ajikusumah, Dirjen Penegakan Hukum Kehutanan Dwi Januanto Nugroho, serta Dirjen Perhutanan Sosial Catur Endah Prasetiani.
Dalam forum itu, Penrad menyoroti masih banyaknya desa yang secara administratif ditetapkan berada di dalam kawasan hutan. Menurutnya, kondisi tersebut menjadi sumber utama konflik agraria yang berkepanjangan dan kerap merugikan masyarakat.
“Nggak pernah desa masuk kawasan hutan, hutan yang masuk kawasan desa. Wong desa lebih dulu ada ketimbang republik ini. Jadi jangan pernah sebut desa masuk kawasan hutan,” tegas Penrad, dalam keterangannya yang diterima di Medan, Jumat (16/1).
Senator asal Sumatra Utara itu menilai, menjelang satu abad Republik Indonesia, negara seharusnya mampu menyelesaikan konflik pertanahan di kawasan hutan melalui koordinasi lintas kementerian dan keberpihakan nyata kepada masyarakat.
Penrad juga menyinggung kasus Mandoge, Kabupaten Asahan, di mana masyarakat telah memperoleh Surat Keputusan Menteri Kehutanan Tahun 2023 sebagai subjek hukum pengelolaan kawasan hutan seluas sekitar 1.600 hektare. Namun hingga kini, keputusan tersebut belum dieksekusi secara nyata.
“Masyarakat itu bukan sedang meminta-minta. Mereka menuntut hak yang sudah diberikan negara melalui SK Menteri, tapi sampai sekarang belum direalisasikan,” ujarnya.
Ia mengkritik pemasangan palang oleh Satuan Tugas Penertiban Kawasan Hutan (Satgas PKH) di lokasi tersebut karena menimbulkan ketidakpastian hukum di tengah masyarakat.
“Masa masyarakat mau diusir padahal lahannya sudah ditetapkan sebagai subjek hukum. Siapa yang mau dipercaya masyarakat kalau kebijakan negara sendiri tidak sinkron,” katanya.
Selain Mandoge, Penrad juga menyoroti konflik kawasan hutan di Ujung Gading Julu, Kabupaten Padang Lawas Utara. Ia menegaskan masyarakat di wilayah itu tidak sedang mengajukan permohonan baru, karena Mahkamah Konstitusi telah menyatakan Hak Guna Usaha (HGU) PT Torganda seluas sekitar 47 ribu hektare sebagai ilegal dan diambil alih negara.
Menurut Penrad, penyelesaian konflik kehutanan tidak bisa dilepaskan dari aspek sejarah dan sosiologis masyarakat. Karena itu, ia meminta Kementerian Kehutanan menyiapkan tim atau desk khusus untuk berkoordinasi secara berkelanjutan dengan BAP DPD RI dalam menuntaskan konflik desa dan kawasan hutan.
“Jangan dilempar-lempar. Kita harus serius mengurus masyarakat dan memberi kepastian hukum atas hak yang sudah ditetapkan negara,” pungkasnya. (id23)










