MEDAN (Waspada): Tim gabungan Polda Sumut menangkap pensiunan polisi atas dugaan penipuan rekrutmen calon siswa (Casis) Bintara Polri. Tim juga menangkap istri pensiunan tersebut dan seorang adminnya.
“Pengungkapan kasus itu merupakan respon Polda Sumut atas berita viral di media sosial terkait harapan masyarakat terhadap Polda Sumut untuk mengungkap kasus penipuan casis Polri,” ungkap Irwasda Polda Sumut Kombes Pol. Nanang Masbudhi saat konferensi pers di Mapolda Sumut, Selasa (10/6).
Masbudhi mengatakan, atas respon tersebut Kapolda memerintahkan melakukan pengungkapan, sehingga pihaknya berkolaborasi dengan Paminal di Propam dan Ditreskrimum untuk membuat tim mengungkap kasus.
Berdasarkan hasil penyelidikan, terungkapnya praktek percaloan dengan modus membuat bimbingan belajar (Bimbel) untuk persiapan Casis dengan iming-iming agar para peserta dapat masuk Polri melalui jalur khusus.
“Alhamdulillah tim berhasil mengungkap kejadian tersebut. Ada lima korban, yaitu Nurlina dan rekan-rekan dengan total kerugian korban sebesar Rp1,43 miliar,” ujarnya didampingi Kabid Humas Polda Sumut Kombes Pol. Ferry Walintukan dan Kasubdit III Jahtanras Dit Reskrikum Kompol Jama Kita Purba.
Masbudhi menyebutkan, tersangka utama dalam kasus itu adalah FBN, merupakan pemilik Bimbel Maju Bersama sekaligus pensiunan anggota Polri di Polda Sumut. Sedangkan dua tersangka lain, yakni RN adalah Istri FBN dan SS yang berperan sebagai admin.
Kata Masbudhi, pihaknya tidak menutup kemungkinan, korban dalam kasus ini akan lebih banyak. Karena dari penyidikan mereka, Bimbel ini memiliki 54 orang yang menjadi peserta.
“Kapolda menekankan rekrutmen anggota Polri baik Bintara, Tamtama dan Akpol di Polda Sumut selalu memegang prinsip BETAH (Bersih, Transparan dan Humanis). Sehingga Kapolda berkomitmen menindak tegas praktek percaloan dan penipuan terhadap Casis dengan bujuk rayunya untuk meloloskan lewat jalur tertentu,” tegasnya.
Kasubdit III Jahtanras Dit Reskrimum Polda Sumut Kompol Jama Kita Purba menambahkan, dalam kasus itu terdapat lima laporan polisi (LP), salah satunya LP dari korban Nurlina dengan kerugian sebesar Rp430 juta.
Dalam kegiatannya, pelaku utama hanya sekali saja bertemu dengan korban. Sehingga transaksi yang terjadi langsung dilakukan kepada admin dan istri pelaku.
Bimbel ini, sebut Jama, telah berdiri sejak 2015 sampai 2024. Dalam kasus tersebut korban yakin karena pelaku utama merupakan mantan anggota polisi dan Bimbel tersebut juga merupakan milik pelaku utama.
“Motif kasus ini adalah, tersangka ingin mendapatkan keuntungan dengan cara penipuan masuk anggota Polri. Sedangkan modusnya menjanjikan bisa masuk anggota polri setelah wajib masuk bimbel milik tersangka,” katanya lagi.(m10)