Scroll Untuk Membaca

Medan

Penuntasan Proses Kasus Judi Apin BK, Indikator Poldasu Berpihak Pada Penegakan Hukum

Penuntasan Proses Kasus Judi Apin BK, Indikator Poldasu Berpihak Pada Penegakan Hukum
KAPOLDASU Irjen Pol RZ Panca Putra Simanjuntak, M.Si saat pelimpahan kasus judi Apin BK. Kasus judi ini telah dituntaskan proses hukumnya di Poldasu dan dilimpahkan ke kejaksaan. Waspada/ist
Kecil Besar
14px

MEDAN (Waspada): Penuntasan proses hukum dalam kasus judi yang melibatkan Apin BK merupakan indikator bahwa Poldasu berpihak pada penegakan hukum, kata Dr Dedi Sahputra, MA dosen Fisipol Universitas Medan Area (UMA), Ahad (29/1).

“Proses hukum di Poldasu telah dituntaskan dan kasus judi yang melibatkan Apin BK dilimpahkan ke Kejaksaan menunjukkan indikator bahwa Poldasu berpihak pada proses penegakan hukum,” ujarnya.

Scroll Untuk Lanjut Membaca

Penuntasan Proses Kasus Judi Apin BK, Indikator Poldasu Berpihak Pada Penegakan Hukum

IKLAN

Menurutnya, Poldasu di bawah komando Irjen Pol RZ Panca Putra Simanjuntak, M.Si melaksanakan perannya sesuai aturan hukum yang berlaku di negeri ini. “Tentu kita harus mendukung proses penegakan hukum tanpa pandang bulu, termasuk dalam kasus judi,” sebutnya.

Sebelumnya diberitakan, bahwa seluruh berkas perkara judi yang melibatkan tersangka Apin BK bos judi terbesar di Sumatera Utara telah diselesaikan Kapolda Sumut, Irjen Pol RZ Panca Putra Simanjuntak. M.Si.

Hal itu dibuktikan dengan telah diserahkan tersangka Apin BK beserta aset-asetnya hasil TPPU perjudian mencapai Rp157 miliar ke jaksa penuntut umum (JPU), Kamis (26/1/2023).

Usai menuntaskan berkas perkara Apin BK, Panca menegaskan dirinya tidak pernah terlibat dalam konsorsium 303 (judi) dengan tersangka Apin BK, yang bagannya tersebar dan viral di media sosial (Medsos) pada beberapa waktu.

“Dengan diserahkannya Apin BK ke JPU disaksikan Kajati Sumut dalam perkara TPPU membuktikan saya tidak pernah terlibat konsorsium 303. Apalagi pernah bertemu dengan Apin BK itu fitnah yang sungguh keji,” tegasnya.

“Penyerahan Apin BK beserta aset-asetnya mencapai Rp157 miliar membuktikan Polda Sumut komit dalam memberantas segala bentuk tindak perjudian di Sumatera Utara,” ujar jenderal bintang dua tersebut.

Pada kesempatan itu, Kapolda Sumut juga bertanya kepada tersangka Apin BK apakah dirinya pernah bertemu langsung dengannya?

Mendengar itu Apin BK menjawab tidak pernah. “Orang luar itu Pak Kapolda yang menyebar info konsorsium bukan saya,” jawab Apin BK di hadapan Kapolda Sumut.

Panca pun kembali menegaskan agar Apin BK untuk menjalani seluruh rangkaian proses hukum atas kasus judi di persidangan. “Tolong sampaikan yang sebenarnya di persidangan. Jangan kamu ngarang sana sini yang tidak benar. Saya tegaskan sama kamu Pak Apin konsorsium 303 itu fitnah,” tegasnya.(m05)


Update berita terkini dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran favoritmu akses berita Waspada.id WhatsApp Channel dan Google News Pastikan Kamu sudah install aplikasi WhatsApp dan Google News.

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

*isi komentar sepenuhnya adalah tanggung jawab pengguna dan diatur dalam UU ITE